jpnn.com - JAKARTA - Kaukus Parlemen Papua di DPR dan DPD RI meminta PT Freeport untuk segera membangun pabrik pemurnian (smelter) di Papua.
Anggota Kaukus Papua DPR dan DPD RI, Robert Joppy Kardinal yakin perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat itu memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membangun smelter.
BACA JUGA: 4 Tewas Tertimbun Longsor di Kebumen
Menurut Robert, PT Freeport sudah memiliki pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur. Maka bukanlah hal sulit bagi Freeport untuk membangun pabrik serupa di wilayah Papua. Apabila masalah lahan dianggap menjadi hambatan, pemerintah daerah Papua siap untuk menghibahkan lahan.
"Harga tanah juga lebih murah daripada di Jawa. Kalau perlu kita kasih pulau kosong, tapi dengan syarat harus bangun pabrik di Papua," tegas Robert dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/12).
BACA JUGA: Tiket Kereta Api Ludes
Robert memberikan keterangan pers bersama-sama dengan politisi Papua lainnya. Antara lain Paskalis Kossay, Agustina Basik-Basik, dan Diaz Dwijangge.
Robert mengaku tak habis pikir karena Freeport seolah-olah tidak punya kemampuan membangun pabrik pemurnian di Papua. Padahal gas dan batubara untuk keperluan bahan bakar pabrik smelter tersedia sangat besar di daerah Sorong, Kaimana sampai Fak-Fak.
BACA JUGA: Sebelum UU Desa Disahkan, Sudah Ada Desa Dikucuri Miliaran
Selain itu, dari sisi keuangan, PT Freeport mampu membayar pajak mencapai US$ 2 miliar tiap tahunnya. Artinya, sambung Robert, tidak ada kendala finansial untuk pembangunan smelter.
"Ini berarti keuntungannya ada berapa kali lipat dari dua miliar dollar AS itu, tapi kenapa bangun smelter saja tidak bisa. Pemerintah haru tegas pada Freeport karena ini semata-mata demi masyarakat Papua," ujar anggota Komisi IV DPR RI ini.
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa Kaukus Parlemen Papua telah bertemu dengan Serikat Pekerja PT Freeport. Dari pertemuan diketahui bahwa Freeport bersedia membangun smelter di Papua dengan syarat.
Perusahaan pengolah emas dan tembaga itu meminta dispensasi untuk tetap melakukan ekspor selama tiga tahun ke depan.
Sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 tahun 2009, mulai tanggal 12 Januari 2014 perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik pengolahan atau smelter dilarang mengekspor bahan mineral mentah. PT Freeport termasuk perusahaan yang kena imbas kebijakan tersebut. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Mantan Kapolsek Kebakaran
Redaktur : Tim Redaksi