jpnn.com - CIKARANG – Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) desa menjadi UU lewat rapat paripurna DPR kemarin, disambut hangat kalangan perangkat desa. Maklum, dengan UU teranyar itu, dana yang akan mengalir ke desa bakal makin besar.
Namun, sebelum UU itu diterapkan, sebenarnya sudah ada sejumlah desa yang diguyur miliaran.
BACA JUGA: Rumah Mantan Kapolsek Kebakaran
Desa-desa di wilayah Pemkab Bekasi, misalnya. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim, menjelaskan, saat ini saja, setiap desa sudah menerima alokasi dana desa dari APBD Kabupaten Bekasi.
Nilainya, kata Karim, mulai Rp300 juta sampai Rp1,3 miliar, tergantung potensi dan kondisi desa masing-masing.
BACA JUGA: Ayah, Ibu, Bayi Masuk Kolong Mobil
’’Desa Bunibakti itu mendapat Rp1,3 miliar dan paling kecil Rp300 juta buat Desa Satriajaya, dilihat dari potensinya,” ujar mantan Camat Cikarang Barat ini.
Dengan adanya UU desa, perkiraan dia, masing-masing desa, nantinya akan mendapat Rp750 juta. ’’Baguslah, nantinya tiap desa akan dapat sekitar Rp750 juta,” tuturnya. Dengan alokasi tersebut, diperkirakan alokasi anggaran bagi sebagian besar desa bisa mencapai Rp1 miliar lebih. (neo/sam/jpnn)
BACA JUGA: Harapkan Proses Pemekaran Kabupaten Tayan Segera Terealisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kanwil DJP Tersangka Penunggak Pajak
Redaktur : Tim Redaksi