Freeport Setuju, Newmont-INCO Menyusul

Jumat, 07 September 2012 – 10:45 WIB
JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) terus dipertanyakan. Kredibilitas pun kini jadi taruhan ketika pemerintah harus berhadapan dengan raksasa perusahaan tambang dalam renegosiasi kontrak karya."Sejauh ini baru Freeport yang menyetujui tuntutan kenaikan royalti.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, meski sudah ada Tim Renegosiasi Kontrak Tambang, namun selama ini belum secara resmi bergerak. "Selama ini belum kick off, hari ini tadi di-kick Pak Hatta (Menko Perekonomian, Red), jadi secara resmi tim mulai bekerja hari ini," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis (6/9).

Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertindak selaku ketua tim, sedangkan ketua harian tim dipegang oleh Jero Wacik."

Menurut Jero, dalam renegosiasi tambang ini, pemerintah akan mengevaluasi semua kontrak karya perusahaan tambang, baik skala besar maupun skala kecil. Namun, tiga raksasa tambang yang sudah jelas menjadi incaran adalah Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, dan International Nickel Indonesia (INCO) yang kini bertransformasi menjadi Vale Indonesia. "Mereka menyatakan mau renegosiasi," katanya."

Apa saja poin renegosiasi? Jero menyebut, beberapa poin utama adalah luas area tambang, besaran royalti, penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, kewajiban divestasi, dan pengembangan smelter atau pabrik pengolahan hasil tambang. "Minggu depan kami umumkan hasil-hasil yang sudah dicapai," ucapnya."

Salah satu isu panas yang selama ini mengemuka adalah rendahnya royalti yang dibayar oleh raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport, yang hanya sebesar 1 persen. Pemerintah menuntut besaran royalti minimal 3,75 persen."

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, tuntutan kenaikan royalti sudah disetujui oleh Freeport. Namun, pembahasan mengenai batasan luas lahan dan kewajiban divestasi belum mencapai kesepakatan. "Renegosiasi ini memang butuh waktu," ujarnya."

Jero mengakui, renegosiasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena perusahaan tambang juga memegang kontrak karya yang memiliki kekuatan hukum, sehingga jika Indonesia memaksakan kehendak bisa diadukan ke pengadilan arbitrase internasional. "Kalau untuk yang (perusahaan) kecil-kecil, bisa cepat. Kalau untuk yang besar seperti Freeport, renegosiasi pasti lama karena melibatkan manajemen yang besar. Mudah-mudahan bisa selesai 2013," katanya."

Berdasar data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, per 29 Agustus 2012 lalu, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 111 yang terdiri dari 37 kontrak karya (KK) untuk komoditas mineral dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)."

Dari jumlah tersebut, lima KK dan 60 PKP2B sudah menyetujui seluruh poin renegosiasi, "27 KK dan 14 PKP2B yang menyetujui sebagian poin renegosiasi, dan masih lima KK yang belum menyetujui seluruh poin renegosiasi. (owi/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Minta Harga BBM Dinaikkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler