jpnn.com, BEKASI - Seorang pria berinisial FS (46) tega mencabuli bocah laki-laki autis berusia 7 tahun di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya yang berada dekat dengan rumah korban.
BACA JUGA: Puji Penampilan Nidji, Anies Baswedan Sindir Giring?
Adapun korban tinggal bersama bude.
Ibu korban kerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), sementara bapaknya sudah wafat.
BACA JUGA: Pakai Kalimat Basmalah, Ferdinand Hutahaean Sampaikan Permintaan Maaf
"Tersangka melakukan hal-hal yang dilarang terhadap korban sendiri, yaitu dengan melakukan oral (kelamin korban) dan sodomi (menyodomi) korban)," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (17/1).
Usai berbuat cabul, pelaku memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban.
BACA JUGA: Sebut Gubernur Anies Nidjiholic, PSI: Akan Kami Kirimkan Tanda Tangan Giring
Pelaku pun sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Namun, pada akhirnya korban bercerita kejadian itu kepada budenya.
Selanjutnya, bude korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (16/1) kemarin.
"Tersangka baru melakukan hal ini pertama kali," ujar Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi