FSGI: Gubernur Anies Harus Dengar Keluhan Orang Tua Murid, Cari Jalan Tengah!

Jumat, 26 Juni 2020 – 16:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan saat bersepeda bersama, Jakarta, Selasa (16/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengingat Gubernur Anies Baswedan mendengarkan keluhan orang tua murid terkait masalah pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Akibat perubahan sistem PPDB khususnya jalur afirmasi dan zonasi, banyak anak usia muda yang punya nilai bagus malah tidak masuk masuk. Mereka kalah dengan anak-anak usia tua.

BACA JUGA: Anak Driver Ojol Tersandung Aturan PPDB Jakarta, Berharap Ada Keajaiban dari Anies Baswedan

"Perihal demonstrasi orang tua di DKI baru-baru ini, alangkah eloknya jika Gubernur DKI menemui, mendengarkan curhatan, dan keluh-kesah para orang tua, sehingga ada jalan tengahnya," kata Satriwan, Jumat (26/6).

"Sebab kita semua adalah orang tua juga yang pasti akan merasakan kekhawatiran dan kerisauan, di saat anak-anak tidak diterima di sekolah negeri dengan alasan aturan. Apalagi sebenarnya aturan tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya," sambung guru di SMA Labschool Jakarta ini.

BACA JUGA: Eko Honorer K2: Hanya Bu Risma dan Pak Anies yang Waras, Lainnya Kayak Lintah

Atas kisruh PPDB DKI, FSGI menyatakan perlu ada perbaikan proses pelaksanaannya.

Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan FSGI untuk pemerintah pusat, Kemendikbud dan Pemda:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PDIP Murka, PPDB Jakarta Ruwet, Reaksi FPI

1. Memperbaiki regulasi PPDB secara nasional. Alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan. Jangan lagi pakai embel-embel lain. Katanya zonasi alias jarak, tetapi sekolah menyeleksi dengan nilai atau umur. Ini yang bertentangan dengan prinsip zonasi.

2. Sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Gunakan berbagai laman atau media sosial. Bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan. Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya.

3. Bagi daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang, membangun sekolah baru adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan.

4. Kemendikbud dan daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang. Selama ini terkesan tidak ada evaluasi yang berarti, makanya hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua.

5. Sistem zonasi yang diterapkan sekarang harus dibarengi kewajiban pemerintah melakukan distribusi ke semua sekolah negeri, tanpa memandang sekolah favorit atau bukan, dengan memberikan bantuan sarana prasarana sehingga zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya minimalis memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan, tanpa diskriminasi sekolah.

6. Pendataan dan pemetaan jumlah siswa alih jenjang; daya tampung kelas/rombongan belajar; sebaran guru; tingkat ekonomi orang tua; kondisi geografis; dan ketersediaan jaringan internet adalah komponen-komponen yang wajib terlebih dulu di data oleh pemerintah daerah dan disampaikan ke pusat. Yang bisa dijadikan sebagai rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB.

"Jika semua itu tidak dilakukan, jangan harap tujuan PPDB akan tercapai. Dan mustahil masyarakat khususnya orang tua tidak memprotesnya," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler