FSGI: Pemerintah Belum Mampu Lindungi Guru

Sabtu, 29 Desember 2018 – 14:55 WIB
Ilustrasi guru. Foto: dok/Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat beberapa kasus kekerasan guru yang menonjol tahun ini.

Di antaranya kasus guru yang dipukul orang tua siswa, guyonan bernada kekerasan siswa kepada gurunya, serta kasus Baiq Nuril yang dikriminalisasi oleh kepala sekolahnya.

BACA JUGA: Mendikbud: Satu Guru Harus Ajar Dua Mata Pelajaran

Hal ini menunjukkan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi guru dan siswa, justru menjadi area membahayakan jiwa mereka. 'Upaya maupun kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi tidak mampu memberikan perlindungan bagi guru," kata Wasekjen FSGI Fahriza Tanjung, Sabtu (29/12).

Keberadaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik, lanjutnya, tidak lebih hanya upaya pemerintah mencari selamat dari kewajiban memberikan perlindungan bagi guru.

BACA JUGA: Prof Ojat: Guru Tidak Akan Tergantikan dengan Teknologi

Apalagi jika dikaji aturan yang ada dalam Permendikbud tersebut tak lebih hanya mengatur kewenangan Kemendikbud.

Sementara stake holders lainnya seperti pemerintah daerah, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, siswa dan sekolah tidak diatur secara langsung dalam Permendikbud tersebut.

BACA JUGA: 87 Persen Pelajar Salah Pilih Jurusan, Guru Juga

"Regulasi ada tapi sangat lemah dalam implementasi, karena bagaimana cara pelaksanaan Permedikbud ini pun pemerintah (daerah) gagap melaksanakannya," ucapnya.

Kondisi ini diperparah dengan guru-guru belum mengetahui dan sadar jika mereka dilindungi undang-undang. Sebab sangat minimnya sosialisasi pemerintah kepada para guru.

Menurut Fahriza, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah, walaupun orientasinya untuk melindungi siswa, seharusnya juga dapat menjadi perisai dalam upaya perlindungan guru.

Sayangnya implementasi Permendikbud ini masih nol, gaungnya terdengar hanya saat masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Orang tua, siswa, guru, yayasan, dinas pendidikan pun tak punya pengetahuan yang utuh dan konsisten mengenai aturan ini. Bahkan tidak menyadari keberadaannya.

"Regulasi sudah banyak alias surplus peraturan, tapi tak diketahui karena dibuat untuk pelengkap saja. Ini menunjukkan pemerintah tidak serius dan anggap enteng masalah perlindungan guru," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Kemudahan Beli Mobil untuk Guru atau Dosen


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   FSGI  

Terpopuler