FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 20:26 WIB
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Foto : Ricardo

jpnn.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan pelajar SMA/SMK memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi atau unjuk rasa.

Hal itu merespons terlibatnya pelajar, yang khususnya siswa Sekolah Teknik Menengah (STM) dalam demonstrasi di beberapa kota sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada.

BACA JUGA: Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa

Sejumlah pelajar diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka diamankan karena akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim

Aksi menolak pengesahan RUU Pilkada yang terjadi di sejumlah kota itu diikuti sejumlah elemen masyarakat, termasuk pelajar.

BACA JUGA: Viral Foto Mirip Bahlil Pegang Kepala & Sebotol Whisky Harga Puluhan Juta, Lihat

Namun, sejumlah pelajar terutama anak STM yang ikut aksi diuga mengalami kekerasan oleh oknum aparat.

“Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana”, ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

BACA JUGA: Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

Sedangkan Pasal 16 Ayat (1) menyatakan bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Lalu, Ayat (2) bahwa anak juga wajib memperoleh kebebasan, dan Ayat (3) tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Oleh karena itu, kata dia, sekolah dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya memahami situasi kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya.

“Para pelajar SMA/SMK sudah mampu mengambil Keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo,” kata dia.

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Untuk itu, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia tersebut, pelajar juga berhak mengemukakan pendapat dalam bentuk demonstrasi.

LJadi, ketika pelajar yang ikut aksi demo diberi sanksi oleh pihak sekolah, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran UU HAM, UU Perlindungan Anak dan pelanggaran konstitusi,” jelasnya.

Rekomendasi FSGI

1. FSGI meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Setiap kekerasan dan tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.

2. FSGI menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.

Mengingat, banyak peristiwa penangkapan para pelajar yang sedang menuju lokasi aksi kerap terjadi di setiap aksi demo besar, ketika tertangkap mereka juga mengalami Tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan, seperti di telanjangi dan dijemur.

Pada aksi demo besar 2019, KPAI menerima laporan dari berbagai daerah, dimana ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo ditangkap sebelum tiba dilokasi, tak jarang diancam tidak mendapatkan SKCK dan masih mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.

3. FSGI mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak pada massa aksi sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali.

4. FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orangtuanya sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

5. FSGI mendesak KPAI dan KPPPA untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di Kantor-Kantor Kepolisian di bawah Polda Metro Jaya untuk memastikan perlindungan dan penanganan sesuai peraturan perundangan terhadap peserta aksi yang masih usia anak. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler