jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) mendukung pemerintahan Presiden Jokowi jilid dua untuk membatalkan dan menghentikan wacana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen.
FSP RTMM juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membatalkan rencana tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejari Kediri Memusnahkan 1.119 Botol Miras dan 72.836 Batang Rokok Ilegal
Menurut mereka, wacana kenaikan cukai dan HJE rokok bila direalisasikan akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Sebab bisa menghilangkan lapangan pekerjaan maupun menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan karyawan industri rokok.
BACA JUGA: Cukai Rokok Bakal Naik, Buruh Terancam Kena PHK Massal
Selain itu berpotensi menumbuhkan maraknya peredaran rokok ilegal.
“Kami meminta Kementerian Keuangan yang baru nanti melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk membatalkan wacana kenaikan cukai yang 23% dan HJE sebesar 35 persen,” ujar Ketua Umum FSP RTMM Sudarto.
Selain itu, FSP RTMM juga meminta pemerintah memperhatikan dan melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia yang padat karya.
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada kelangsungan dan kesejahteraan nasib para pekerjanya.
“Kami juga meminta agar setiap kebijakan pemerintah berkaitan dengan industry rokok dan tembakau seperti penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHC -CT memasukan aspek kesejahteraan dan perlindungan pekerja rokok dalam pemafaatannya,“ papar Sudarto.
Atas masukan dan permintaan dari FSP RTMM tersebut pihak kementerian keuangan melalui BKF berjanji untuk memperhatikan aspirasi dan permintaan dari pihaknya, khususnya mengenai Sigaret Kretek Tangan atau SKT.
Hal ini karena secara umum ini dalam kurun lima tahun ini industry hasil tembakau mengalami jalan ditempat bahkan mengalami penurunan.
Dampaknya bagi penurunan industri tembakau adalah menurunnya kesejahteraan karyawan.
Bila pemerintah tidak memperhatikan SKT, maka bukan hanya kesejahteran karyawan industry rokok yang turun melainkan juga lapangan pekerjaan untuk buruh dan karyawan industry rokok dan tembakau akan semakin berkurang.
Bila kondisi ini terus berlangsung akan membahayakan perekonomian masyarakat yang pada akhirnya merugikan perekonomian negara.
“Mereka berjanji akan memperhatikan suara dan permintaan kami termasuk soal SKT. Akan tetapi sampai saat ini PMK belum turun juga dan karena itu kita mengambil inisiatif untuk menunggu dulu PMK yang dikeluarkan pemerintah, baru kami kaji lagi langkah-langkah selanjutnya, Jadi Kami akan menunggu PMK nya dulu baru kami akan mengambil sikap,“ papar Sudarto.
Sudarto berharap, belum keluarnya PMK selain karena akan berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi jilid pertama, juga sebagai indikasi dikabulkannya permintaan FSP RTMM.
Yakni dibatalkannya atau ditundanya kenaikan cukai rokok dan HJE Rokok masing masing-masing sebesar 23 dan 35 persen. Karena tidak ada perubahan kebijakan, maka tidak perlu ada PMK baru.
Sudarto juga berharap di pemerintahan Presiden Jokowi jilid dua, kementerian keuangan tetap memperhatikan aspirasi dan masukan dari FSP RTMM. Yakni tidak adanya kenaikan cukai dan HJE rokok.
Selain itu, bila di pemerintahan Presiden Jokowi jilid dua, Menteri keuangan yang baru mengeluarkan PMK yang mengatur kebijakan tentang rokok dan tembakau, tidak memperhatikan masukan FSP RTMM, menurut Sudarto pihaknya akan menolak.
Sebab masukan dari FSP RTMM berkaitan dengan kelangsungan industry rokok dan kesejahteraan para pekerjanya.
“Tentunya kami akan menolak keputusan tersebut dan kami juga akan meminta kepada pemerintah terkait seperti Kemenkeu, BKF dan Presiden untuk melindungi tenaga kerja kami karena dalam kurun 10 tahun terakhir ini korban PHK sudah sangat tinggi,” tegas Sudarto.
Dijelaskan Sudarto, bila dilihat kebelakang dalam kurun 10 tahun terakhir faktanya ribuan pabrik rokok telah tutup.
Apabila kenaikan cukai dan HJE yang sagat tinggi jadi dilakukan pemerintah tentunya hal ini akan berdampak lebih buruk lagi bagi penurunan penghasilan para pekerja di IHT bahkan hingga PHK.
“Kami atas nama rakyat Indonesia akan mengacu kepada UUD1945 bahwa kami segenap rakyat Indonesia berhak memperolah lapangan pekerjaan dan kami akan menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap penurunan penghasilan kawan-kawan pekerja serta korban PHK akibat kenaikan cukai dan HJE ini,” tegas Ketua Umum FSP RTMM ini.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy