Fuad Amin Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Kamis, 07 Mei 2015 – 10:58 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5). Fuad sudah tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.54 WIB.

Fuad tidak banyak berkomentar begitu hadir di Pengadilan Tipikor. "Baik," kata dia saat ditanya mengenai kondisinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Jokowi Gembira Kumpul Bareng dengan Tokoh KIH-KMP

Pada saat datang, Fuad ‎langsung bersalaman dengan para pendukungnya yang sudah memadati Pengadilan Tipikor. Sidang Fuad dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. 

Pengamanan di Pengadilan Tipikor diperketat. Di pintu masuk Pengadilan Tipikor sudah dipasang metal detector. Kapolsek Setiabudi AKBP M. Arsal Sahban mengarahkan personel terkait pengamanan kedatangan Fuad hingga selesai persidangan.

BACA JUGA: PDIP Siapkan Nama, Pramono Makin Kencang Didorong Masuk Istana

"Di sini 220 personel gabungan dari Polsek, Polres, Polda. Kami selalu siapkan langkah antisipasi," ucap AKBP Arsal.

Seperti diketahui, Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan.

BACA JUGA: Ditanya Reshuffle, Jokowi Hanya Tertawa dan Bercanda

Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ‎Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, SE tentang Kelulusan Honorer K2 Ternyata Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler