Fuad Rahmany: PT Master Steel Punya Masalah Pajak

Kamis, 16 Mei 2013 – 11:30 WIB
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengakui bahwa memang PT Master Steel punya masalah pajak. Permasalahan pajak PT Master Steel itu sudah masuk ke tahap penyidikan. “Sehingga turunlah Tim Penyidik. Di antara Tim Penyidik ada beberapa orang, yang dua inilah kongkalikong,” kata Dirjen Pajak, dalam jumpa pers, di Kantor KPK, Rabu (15/5).

Fuad Rahmany menjelaskan bahwa ada indikasi pidana yang dilakukan oleh PT Master Steel. “Tentunya ada penyimpangan. Ada indikasi pidana yang mereka lakukan, penghindaran pajaklah intinya. Kalau ada indikasi pidana, masuk ke penyidikan,” paparnya.

Pernyataan ini menyusul tertangkapnya dua oknum Pegawai Pajak Jakarta Timur, Mohammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, di Terminal III, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (15/5), dalam operasi tangkap tangan KPK. Selain Dian dan Eko, KPK juga menangkap dua Effendi dan Teddy dari pihak swasta. Turut disita uang 300 ribu dollar Singapura dan mobil Toyota Avanza. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.

Saat ditanya apa tanggungjawab Ditjen Pajak setelah banyaknya oknum pegawai pajak tertangkap KPK?  Fuad Rahmany mengaku dalam penanganan pajak selalu ada potensi kongkalikong. Menurutnya, jumlah pegawai pajak mencapai 32 ribu.  Sebagian ada pemeriksa dan penyidik yang akan bertemu dengan puluhan ribu wajib pajak. “Nah, di situ memang selalu aka nada potensi kongkalikong,” ungkap dia.

Karenanya, Fuad mengaku pihaknya akan meningkatkan pengawasan. “Kalau ada satu dua yang kayak gini, kita tangkapin saja terus. Saya berterima kasih sekali adanya KPK,” katanya. Dia menegaskan, oknum-oknum nakal tidak masalah ditangkap. Menurutnya, kalau sudah dinasehati dan dibina juga tetap saja melakukan tindakan nakal, memang lebih baik ditangkap. “Nanti, lama-lama habis orang seperti ini,” katanya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, kasus ini akan ditangani KPK karena jelas pelakunya adalah penyelenggara negara, yaitu penyidik pajak.

Menyoal kemungkinan adanya pelaku lain, Johan mengaku, KPK akan telus menelusuri sejauh mana ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain. “Tapi, tentu harus melalui proses pengembangan. Siapapun yang terlibat akan ditindak,” tegasnya, Rabu (15/5), dalam konprensi pers, di KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Tukang Bolos, Poempida Layangkan Surat Protes ke BK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler