JAKARTA - Ribuan massa Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/1). Massa yang dipimpin Sekjen FUI KH.Muhammad al-Khaththath ini menolak evaluasi enam peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai peredaran minuman beralkohol alias miras.
Dalam orasinya, mereka mengecam Mendagri Gamawan Fauzi. Mereka beranggapan Gamawan telah mencabut perda-perda yang menurut mereka bertujuan mulia, yakni mencegah pengaruh buruk miras bagi bangsa ini.
FUI juga menilai, perda tidak bertentangan dengan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang penggunaan dan pengedaran minuman beralkohol.
"Justru perda-perda antimiras ini lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras," kata KH Muhammad al-Khaththath dalam keterangannya.
Massa mendesak agar Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan evaluasi perda-perda miras.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi sudah dengan tegas membantah pihaknya telah mencabut perda-perda miras. Yang dilakukan, katanya, sebatas melakukan evaluasi, untuk selanjutnya agar diperbaiki lagi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Gamawan menyatakan, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi tahun 2011, hanya enam perda yang mengatur soal miras. Dari enam itu, tiga diantaranya yaitu, Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analis Jabatan Siap Pertengahan Tahun
Redaktur : Tim Redaksi