jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah delegasi FUI dan anggota Komisi III DPR akhirnya keluar menemui massa Aksi 212 di depan Gedung DPR, Selasa (21/2) siang.
Tampak di sana Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, dan jajarannya perwakilan rakyat yang membidangi masalah hukum.
BACA JUGA: Macet Aksi 212, Sepeda Motor Masuk Tol
"Saya bawakan kepada massa di sini, perwakilan dari Komisi III DPR. Semoga tuntutan bisa diusahakan DPR untuk dikabulkan," kata Al Khaththath di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (21/2).
Dalam tuntutannya, kata Al Khaththatht, mereka meminta kepada Komisi III agar menghentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, memenjarakan Ahok karena kerap mengulangi perbuatannya membuat perpecahan di Indonesia.
BACA JUGA: Massa 212 Mulai Bergegas Balik Kanan
"Ini adalah preseden buruk saudara-saudara. Kami tidak mau nanti pemimpin kami terdakwa. Karena kalau ini dibiarkan, nanti ke depan Indonesia akan punya gubernur terdakwa, bupati terdakwa, wali kota terdakwa, bahkan bisa jadi kita punya nanti presiden terdakwa. Jangan sampai negara ini negara kesatuan terdakwa," kata dia.
Selain dua tuntutan itu, mereka juga meminta penegak hukum agar menghentikan alias SP3 kasus yang menjerat Rizieq, Munarman, dan Ustaz Bachtiar Nasir. Lalu, polisi jangan asal menangkap mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasinya.
BACA JUGA: Gerindra: Ulama Dikriminalisasi karena Anti-Ahok
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut secara keseluruhan. Tuntutan ini akan dibahas bersama dengan mitra kerja Komisi III di eksekutif dan yudikatif.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan rapat dengar pendapat dengan Kapolri. Semoga tuntutan saudara-saudara bisa didengarkan," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat dengan FUI, Demokrat Curhat Soal SBY Difitnah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga