FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel

Senin, 18 Oktober 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus video mesum, Nazril Ilham alias Ariel, selama 120 hari, akan segera berakhir pada 23 Oktober mendatangNamun demikian, hingga kini berkas penyidikan mantan vokalis Peterpan itu tak juga rampung

BACA JUGA: Pengawasan Pintu Masuk ke Jakarta Diperketat

Alhasil, jika hingga batas waktu tersebut berkas Ariel tak juga rampung, ia dapat bebas demi hukum, karena penyidik tak mampu menuntaskan penyidikan.

Sementara, adanya peluang Ariel untuk bebas dari tahanan Mabes Polri tempat dirinya ditahan itu, kontan menuai reaksi keras pula dari sejumlah orang yang mengaku atas nama Forum Umat Islam (FUI)
Mereka meminta agar polisi agar tak melepaskan Ariel dari tahanan.

Sekretaris Jenderal FUI, KH Muhammad Al-Khathtath menyebut, dengan dibebaskannya Ariel dikhawatirkan akan berdampak pada keresahan di masyarakat

BACA JUGA: Siap Terapkan Protap Nomor Satu

Dijelaskannya, FUI memiliki sejumlah data kasus pemerkosaan yang diduga akibat video mesum yang disebut polisi diperankan Ariel itu.

"Imbas kasus ini, dari data kami, (pemerkosaan) 33 anak baru gede (ABG), akibat nonton film Ariel
Kalau dibebaskan, ini akan menjadi persoalan," ujarnya di Mabes Polri, Senin (18/10).

FUI bahkan mengancam akan melakukan aksi protes keras jika Ariel dibebaskan

BACA JUGA: Bertemu MPR, SBY Dinilai Tak Percaya Diri

"Tanggal 23 besok kalau dibebaskan, FUI, FPI dan ormas lainnya akan protesJangan lupakan kesalahan orang yang sudah merusak moral masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan menyebut, kendala terbesar saat ini - dalam kasus itu - adalah mengenai lokus delikti (tempat kejadian) perkaraPasalnya, UU Darurat No 1 Tahun 1951 yang kini digunakan untuk menjerat Ariel, mensyaratkan harus ada lokus delikti perkara ituDi mana undang-undang itu mengacu pada hukuman adat yang bisa dikenakan terhadap pelaku asusila.

Lokasi tersebut diharuskan, untuk menentukan hukuman bergantung pada daerah tempat kejadian berlangsung"Jadi, undang-undang daruratnya belumYa, kita mau terapkan, tapi menunggu lokasinyaKarena undang-undang darurat tergantung lokasinya," ujar Iskandar di Mabes Polri, Senin (18/10) sore.

Namun demikian, jika hingga tenggat waktu tersebut bukti belum ditemukan, Iskandar mengakui bahwa secara hukum Ariel harus dibebaskan"Istilahnya begini, kalau kita tahan terus sampai waktunya habis, itu bebas demi hukumTapi kalau kita satu atau dua hari sebelum tanggal 23, bisa kita tangguhkan, sambil kita mencari bukti tambahan," ujarnya.

Karena itulah, menurut Iskandar lagi, penyidik kini terus berupaya mempercepat penyidikan, untuk mencari bukti penguat guna menjerat Ariel sebelum waktu penahanannya berakhir"Lokus-nya masih didiskusikan antara penyidik dan kejaksaanKalau lokus sudah jelas, baru dikirim kembali (ke jaksa)," tambahnya.

Sebagai gambaran, sebelumnya polisi menjerat Ariel dengan sangkaan pasal 4 juncto pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang PornografiDia juga dikenakan pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 282 KUHPBelakangan, saat mengembalikan berkas ke polisi untuk dilengkapi, pihak kejaksaan meminta polisi melampirkan pasal UU Darurat dalam kasus itu(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Dinilai Layak jadi Ikon Perdamaian Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler