JAKARTA -- Mabes Polri memberikan batas waktu (deadline) untuk para pengunjukrasa yang ingin menyalurkan aspirasi dalam peringatan setahun pemerintahan SBY-Boediono untuk melayangkan pemberitahuan hingga Selasa (19/10) Pasalnya, sesuai aturan, para pengunjukrasa itu akan harus memberitahukan ke polisi untuk mendapatkan pengamanan saat berunjukrasa.
‘’Harusnya mulai hari ini untuk aksi tanggal 20
BACA JUGA: Bertemu MPR, SBY Dinilai Tak Percaya Diri
Ya hari ini atau besok harus minta izin,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri Senin (18/10) sore.Menurutnya, pihaknya tidak melarang unjukrasa itu, asalkan prosedur yang diatur di undang-undang dijalankan
BACA JUGA: JK Dinilai Layak jadi Ikon Perdamaian Indonesia
Diharapkan berjalan dengan tertib, tidak ada anarkisBACA JUGA: Dewan Syuro PKB Usul 6 Menteri Diganti
Artinya polisi berkewajiban mengawal masyarakat yang akan melakukan demo damai,’’ imbuhnya.Namun, lanjutnya, jika para pengunjukrasa itu berlaku anarkis, tindakan tegas telah disiapkanTerlebih, tambah Iskandar, jika aksi tersebut mengarah pada upaya kudeta kepada pemerintah seperti banyak diisukan’’Tidak segampang itu menggulingkan pemerintah yang sahNegara kita negara hukum ada prosesnyaTapi kalau semua itu dilakukan dengan anarkis kita terapkan protap nomor satu. Jadi tegas protap nomor satu akan kita mainkan kalau anarkis,’’ imbuhnya.
Protap nomer satu ini sendiri merupakan prosedur tetap polri untuk mengakhiri aksi masa yang berlangsung anarkisTermasuk di dalamnya upaya pembubaran dengan paksaNamun demikian polri berharap aksi anarkis itu tak terjadi sehingga aksi tersebut bisa berjalan lancarLalu apakah ada indikasi aksi tersebut bakal berlangsung anarkis?
‘’Kalau kita lihat belum ada yang anarkisYang akan demo memang ada informasinya, cuman kita belum tahu persis berapa jumlahnyaKalau ada yang anarkis kita gunakan protap nomor satu, mudah-mudahan nggak ada,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Makar Harus Ditindak
Redaktur : Tim Redaksi