FUMI Berdemonstrasi di Kantor Kemenkes, Nih Tuntutannya

Rabu, 29 Desember 2021 – 23:03 WIB
Ketua Presidium Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) Eki Pitung saat menggelar aksi damai di kantor Kemenkes di kawasan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). Foto: Dok. FUMI

jpnn.com, JAKARTA - Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) mendesak pemerintah berhenti menggunakan vaksin Covid-19 haram di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai di kantor Kemenkes di kawasan Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA: Nissa Sabyan Dikabarkan Hamil, Begini Pengakuan Eki

“Pemerintah cq Menkes RI agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada umat muslim terhitung mulai tanggal 31 Desember 2022,” kata Presidium FUMI Eki Pitung.

Massa aksi menyebut, sejak awal tahun 2020 umat muslim diberikan suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan bersih serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran agama Islam.

BACA JUGA: Bantah Klaim Sepihak Haji Oding, Eki Pitung Pastikan Bamus Betawi Dukung Reklamasi Ancol

MUI menyetujui penggunaan vaksin haram tersebut karena kondisi pada saat itu dalam keadaan darurat vaksin, sehingga tidak ada pilihan lain selain menerima vaksin haram untuk dipergunakan oleh kaum muslim.

"Saat ini (setelah berlangsung 2 tahun), jumlah dan jenis vaksin covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia. Baik yang halal maupun yang haram," kata Eki dalam siaran resmi FUMI itu.

BACA JUGA: Pushidrosal TNI AL Gelar Serbuan Vaksinasi Bagi 500 Pelajar SD

Pria yang akrab disapa Eki Pitung itu melanjutkan, meski sudah berlangsung dua tahun, jumlah dan jenis vaksin Covid-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia baik yang halal maupun haram.

Pemerintah pun, kata dia, berencana mulai Januari 2022 melakukan program vaksinasi booster kepada masyarakat dengan menggunakan enam jenis vaksin yang tidak semuanya halal.

Eki mengingatkan, jumlah muslim di Indonesia sangat besar sehingga pemerintah harus memprioritaskan pemilihan jenis vaksin halal.

"Perlu jaminan dan perlindungan kepada umat muslim di Indonesia untuk memperoleh vaksin halal dalam program vaksinasi booster ke depan," ujar Eki.

Untuk itu, Eki bersama FUMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui Kemenkes.

Dalam orasinya, Eki meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada muslim terhitung mulai 31 Desember 2022.

"Kami juga meminta setop jor-joran membeli vaksin haram impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia," ujarnya.

FUMI juga meminta adanya larangan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memaksa muslim disuntik dengan vaksin haram.

"Kami juga menuntut pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim,” bebernya.

Selain itu, FUMI juga meminta MUI mendesak pemerintah untuk menghentikan penggunaan vaksin tidak halal untuk masyarakat.

FUMI meminta Kemenkes mematuhi perintah Presiden Jokowi dalam Muktamar NU yang mengatakan harus memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

“Karena Indonesia sudah tidak dalam kondisi darurat Covid-19, sudah ada pilihan vaksin halal yang harus diprioritaskan sesuai pernyataan Presiden Jokowi dalam pembukaan Muktamar NU,” ucap Eki dalam aksi damai yang diikuti sekitar 500 orang tersebut.

Pada kesempatan itu, Eki Pitung dan perwakilan FUMI diterima pimpinan MUI yakni Wasekjen Ustaz Azrul Tanjung dan para pengurus MUI lainnya.

Menurut Eki, FUMI menyampaikan bahwa sudah saatnya MUI menunjukkan taringnya kepada Pemerintah, DPR dan Kemenkes. "Sebab, MUI sebagai pintu masuk kepercayaan masyarakat Muslim soal Halal- Haram . Jadi, MUI harus berani bersikap tegas," kata Eki.

Sebelumnya, Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengajak masyarakat terutama umat muslim menggunakan vaksin yang telah memperoleh sertifikasi halal 

Menurut dia, kehalalan vaksin sangat penting bagi umat Islam. Penggunaan vaksin tidak halal bakal berdampak besar bagi umat muslim. Salah satunya, berkaitan dengan kesahan ibadah yang dijalankan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Final AFF 2020 Timnas Indonesia Vs Thailand, Sultan Beri Catatan Penting, Sebut Kata Dramatis


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler