jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi Muhammad Rifky alias Eki Pitung meluruskan klaim sepihak yang dilakukan Zainuddin (Haji Oding) terkait penolakan reklamasi perluasan kawasan Ancol.
Eki menegaskan bahwa Haji Oding saat ini tidak masuk dalam kepengurusan Bamus Betawi periode 2018-2023, pimpinan Abraham Lunggana (Haji Lulung). Sehingga tidak bisa dianggap sebagai sikap Bamus.
BACA JUGA: Anies Baswedan Restui Reklamasi Ancol, Siapa yang Diuntungkan?
"Saya ingin meluruskan kalau pernyataan Haji Oding itu bukan sikap Bamus, karena dia bukan lagi pengurus Bamus Batawi," kata Eki kepada wartawan.
Hal ini, menurut Eki, sekaligus juga sebagai klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan keliru di sejumlah media online, yang menyebut 'Bamus Betawi Menolak Reklamasi Ancol' atas kutipan pernyataan Haji Oding beberapa hari terakhir.
BACA JUGA: Sandi Tegas, Menolak Proyek Reklamasi Ancol
Eki pun meminta Haji Oding untuk selanjutnya tidak lagi mencatut nama Bamus Betawi untuk kepentingan apapun.
"Haji Oding kan sudah punya ormas baru, sudah pegang SK yaitu Perkumpulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, jadi itu saja dipake," ujar Eki.
BACA JUGA: Anies Baswedan Diminta Berhenti Menggunakan Agama Sebagai Tameng Reklamasi Ancol
Hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Rupublik Indonesia No. ahu 0003133.AH.01.07 Tahun 2020 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan badan musyawarah Betawi 1982, dengan Ketua Umum Zainudin dan Sekjen M.Iksan.
Ketika ditanya mengenai sikap Bamus Betawi terhadap Reklamasi Ancol, Eki Pitung menjawab diplomatis. Menurutnya, Bamus pada prinsipnya mendukung setiap pembangunan dan program Pemprov DKI.
Hanya saja, dia mengatakan, pembangunan tersebut harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, Eki menjelaskan, terkait perluasan kawasan wisata Ancol, menurutnya, hal itu berbeda sama sekali dengan reklamasi era Basuki Tjahaha Purnama (Ahok).
"Kalau Ahok itu ngebangun pulau, ini (Ancol) kan perluasan tempat destinasi wisata kebanggaan warga Jakarta," jelas Eki.
"Kami, Bamus setuju-setuju saja. Toh pengembangan tempat wisata Ancol juga sudah dibangun sejak Gubernur DKI era Ali Sadikin, Bang Yos (Sutiyoso), sampe Foke (Fauzi Bowo)," sambungnya.
Namun, demikian, Eki tetap mewanti-wanti agar perluasan area Ancol tersebut dilakukan kajian teknis terlebih dahulu, sehingga tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang dapat mengganggu kepentingan para nelayan yang mencari nafkah di laut Jakarta.
"Prinsipnya, kami hanya mengingatkan, yang terpenting semua aturan diikuti dan Pemprov betul-betul melakukan kajian teknis terkait," ungkapnya.
Menurut Eki, kajian itu mulai dari penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, perencanaan pengambilan material, prasarana dasar, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selanjutnya, Eki juga meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menyampaikan kritik kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, sebelum mengetahui desain tata ruang pengembangan kawasan tersebut.
"Belum apa-apa, ini Anies sudah divonis ingkar janji, tidak konsisten dengan janji kampanye menolak reklamasi di Teluk Jakarta," ungkap Eki.
Padahal, menurut Eki, terbitnya izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektare itu merupakan pengembangan pembangunan biasa yang dilakukan BUMD DKI Jakarta.
"Jadi, selama itu bermanfaat dan dapat mengundang wisatawan, juga meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), saya kira bagus ya.. Apalagi konon ini akan jadi tempat wisata terbaik di Asia Tenggara, termasuk pembangunan Masjid Apung dan Museum Rasulullah," katanya.
Karena itu, Eki meminta masyarakat tidak buru-buru berkesimpulan menganggap rencana lokasi reklamasi perluasan Dunia Fantasi dan reklamasi untuk perluasan Taman Impian Ancol Timur sama dengan membangun pulau reklamasi baru.
"Sekali lagi, ini adalah perluasan daratan Ancol yang bertujuan untuk pengembangan wisata. Beda dengan reklamasi pulau yang dilakukan Ahok," pungkas Eki.
Untuk diketahui, sebelumnya Zainuddin alias Haji Oding mengaku sangat menyayangkan, langkah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur Seluas 120 hektare.
Menurut dia, Ancol itu tidak sepenuhnya milik Jakarta meski di bawah Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Pemprov DKI Jakarta, hanya miliki saham 40 persen di Ancol, sementara 52,37 persen adalah swasta dan perorangan serta milik Yayasan 7,63 persen.
"Saya sebagai ketua Bamus Betawi jelas menolak Kepgub Nomor 237 Tahun 2020," tutur Zainuddin.
Kata Zainuddin, Anies secara perlahan terus memperbesar atau menyetujui reklamasi di Teluk Jakarta. Dia menyebut, hal ini berdasarkan fakta-fakta di lapangan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil