Fungsi Budgeting DPR Harus Dievaluasi

Rabu, 02 Juli 2008 – 16:24 WIB

JAKARTA - Penangkapan anggota DPR Bulyan Royan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan dinilai tak lepas dari sistem budgetting (perencanaan anggaran) yang saat ini diterapkan di DPR.
 
Ketua DPR Agung Laksono melontarkan wacana agar fungsi budgetting DPR dievaluasiEvaluasi dimaksudkan agar DPR tidak terlibat terlalu rinci dalam pembahasan anggaran bahkan hingga tingkat proyek pengadaan barang yang didanai APBN.
 
"Sistem yang ada perlu dievaluasi, terutama fungsi budgetting yang perlu dievaluasi kembali

BACA JUGA: Agung Persilakan KPK Geledah DPR

Apakah perlu masih seperti sekarang ini sampai (DPR) terlibat langsung menyusun angka-angka proyek atau cukup sampai pada program dan besaran (dana) saja?" ujar Agung dalam wawancara dengan wartawan di ruang tunggu VIP Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (2/7).
 
Namun Agung juga mengingatkan, evaluasi itu tidak ditujukan untuk meniadakan fungsi budgetting karena hal itu sudah diatur langsung oleh UUD 1945 seperti halnya fungsi legislasi (pembuatan undang-undang) dan pengawasan.
 
"Fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran tetap jalan karena memang itu fungsi DPR sesuai UUD
Tetapi apakah terjemahan fungsi anggaran itu harus sampai ke satuan ketiga, termasuk pembuatan angka-angka pada tingkat pimpro (pimpinan proyek)?" tandasnya.
 
 
Dalam kesempatan itu Agung juga mengatakan selain fungsi anggaran, peran dan wewenang Badan Kehormatan (BK) DPR juga perlu dievaluasi

BACA JUGA: PKNU Optimis Lolos Pemilu 2009

Untuk itu, Agung akan segera mengumpulkan seluruh pimpinan fraksi untuk membicarakan tentang BK DPR.
 
"Fungsi BK juga perlu dievaluasi
Apakah akan tetap pasif seperti sekarang ini yang menunggu pengaduan dan hanya berkutat pada pelanggaran kode etik saja?" tuturnya.(ara/JPNN)

BACA JUGA: RUU Pilpres Masih Alot

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Dur Kasasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler