jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Fachrizal Afandi menilai fungsi penyidikan layak ditambahkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.
Menurut Fachrizal, praktik penyidikan oleh penyidik polisi dan PPNS yang selama ini serampangan tidak lain dikarenakan hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Minta Penyidik Hentikan Pemeriksaan
Dan KUHAP yang lahir di era Orde Baru didesain untuk melegitimasi intervensi militer dalam sistem peradilan pidana.
"Polisi yang waktu itu bagian dari ABRI nyatanya lebih tunduk pada komando Pangkopkamtib atau Panglima ABRI dibanding pada petunjuk jaksa dan kontrol pengadilan," ujar Fachrizal, Kamis (10/9).
BACA JUGA: PSBB Diperketat, Jeremy Teti Merespons Begini
Fachrizal juga menyadari pascapemisahan polisi dari ABRI, praktis penanganan perkara pidana di tahapan penyidikan berada dalam kontrol Korps Bhayangkara.
Dia menyayangkan hal itu masih enggan untuk melepas kultur dan birokrasi militeristiknya.
BACA JUGA: Luncurkan Super-Sampo, Dove Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri
Akibatnya, lanjut Fachrizal, sebagaimana temuan LBH, penanganan perkara masih dominan unsur kekerasan dan tidak berlandaskan hukum acara. Dalam banyak kasus penahanan, penyitaaan dan penggeledahan barang bahkan digunakan tidak untuk tujuan pengumpulan bukti namun hanya sebagai sarana represi.
Dia menyebut, kasus penangkapan aktivis yang kritis dan penyitaan barang yang tidak berhubungan dengan perkara mendominasi praktik buruk ini.
Oleh karena itu, lanjut Fachrizal, pengaturan penyidikan tambahan dan supervisi penyidik oleh jaksa direvisi UU Kejaksaan merupakan salah satu sarana untuk mengembalikan fungsi penyidikan untuk pengembalian fungsi upaya paksa ke asalnya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Tentu setelah revisi UU Kejaksaan, KUHAP harus segera direvisi agar segera mengesahkan mekanisme kontrol kepada penyidik dan penuntut di tahap pra ajudikasi melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar masyarakat yang dirugikan akibat perlakuan aparat dapat mengajukan komplain terhadap haknya yang dilanggar," ujarnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Fathan Sinaga