FW Gunakan Data Penduduk Saat Pemilu untuk Meregistrasi Kartu Perdana, Polisi Bertindak

Selasa, 16 Juli 2024 – 13:53 WIB
Kombes Nasriadi merilis penangkapan FW pelaku penggunaan data orang untuk registrasi kartu perdana. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Pria berinisial FW diduga menggunakan data penduduk saat Pemilu untuk meregistrasi kartu perdana secara ilegal.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan saat ini pihaknya sudah menangkap pria berinisial FW.

BACA JUGA: Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu

FW ditangkap karena menggunakan data orang lain meregistrasi ribuan kartu perdana untuk meraup keuntungan.

"Pelaku berinisial FW membeli kartu perdana sebanyak hampir 4000 kartu, kemudian diregistrasi sendiri menggunakan identitas orang lain," kata Nasriadi, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Lippo Cikarang Datangkan Dokter Ahli untuk Melatih Kader Posyandu

Setelah meregistrasi kartu menggunakan data orang lain, FW kemudian menjual kartu tersebut ke masyarakat umum dengan mudah. Pembeli tinggal pakai tanpa harus meregistrasi.

Menurut Nasriadi, tindakan FW sangat berbahaya. Sebab, kartu ini bisa digunakan untuk kejahatan lainnya. Contoh judi online, penipuan online, menggunakan registrasi fiktif ini, atau bahkan mendaftarkan rekening perbankan untuk pengisian nomor fiktif ini.

BACA JUGA: Penduduk Miskin di DKI Jakarta Menurun, Sebegini Jumlahnya

“Alhamdulilah kami berhasil melakukan pencegahan dini, mencegah kejahatan Cyber, ITE, dunia maya, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Nasriadi menyebut saat ini pihaknya masih menyelidiki darimana FW ini mendapatkan data tersebut, baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan ke kartu perdana dan dijual kepada masyarakat.

FW sudah beroperasi sejak 2018. Polisi menduga data tersebut didapatkan saat pemilihan umum 2019 bahkan Pemilu 2024 ini.

"Dia berusaha mendapatkan data ini dari orang-orang yang bekerja di TPS, tidak menutup kemungkinan dia mendapatkan identitas itu saat pemilihan Pilpres kemarin,” beber Nasriadi.

Nasriadi memaparkan bahwa FW sudah menjual sangat banyak kartu perdana.

"Terjual sudah banyak sekali. Bayangkan dari 2018, sudah berapa kartu itu. Harga jual mencapai 200 ribu, kalau nomornya cantik. Keuntungannya sekitar Rp 15 juta yang dijual di seluruh Riau maupun luar wilayah Riau,” ucap Nasriadi.

Nasriadi meminta kepada ritel kartu perdana tidak menjual kartu yang sudah teregistrasi. Jika masih menjual, mereka adalah bagian dari kejahatan ini.

“Kami imbau agar tidak lagi menjual kartu perdana yang sudah teregrisrasi karena akan kami tindak. Saya sudah perintahkan seluruh Kasatreskrim untuk menyelidiki hal ini. Apabila kedapatan masih menjual maka akan kami tindak dengan undang-undang ITE,” terangnya.

Akibat perbuatan itu, FW dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Pelaku terancam hukuman 12 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” Nasriadi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
data   penduduk   Kartu perdana   Pemilu  

Terpopuler