jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap agar tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses tahapan pemilu.
"Rekomendasi kami nanti akan mengusulkan ke Pak Menko Polhukqm (Hadi Tjahjanto), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan nanti juga ke DPR agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Kaesang: PKS Pemenang Pemilu di Jakarta, Jauh Lebih Elok Mengusung Gubernur
Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Dia juga memberikan contoh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Juni lalu.
BACA JUGA: Bawaslu Tak Mau Kecolongan, Pantau Secara Ketat Kinerja Pantarlih
Padahal, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) sudah selesai sejak Mei lalu. Sementara itu, pendaftaran bakal calon jalur partai akan dibuka pada Agustus mendatang.
Adapun sampai saat ini belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
BACA JUGA: Kalah Pemilu, PM Inggris Rishi Sunak Mengundurkan Diri
Pelantikannya pun masih bervariasi mengikuti ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Di lain sisi, KPU harus sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024.
"Ada masalah, ada masalah tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif (Plt Ketua KPU RI) mengenai apa? Mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita menarik bagaimana kemudian usia tersebut bisa terpenuhi," jelasnya.
Untuk itu, KPU masih mencari formulanya dan Bawaslu juga telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Mendukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan