jpnn.com, SURAKARTA - FX Hadi Rudyatmo menyebut sengketa lahan Sriwedari dengan ahli waris Wirjodiningrat bukan persoalan lagi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, khususnya Wali Kota Gibran Rakabuming .
“Tinggal melanjutkan Pemkot mau apa,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Sunan Jogokali Pucangarum, Pucang Sawit, Jebres, Surkarta, Minggu (19/12) siang.
BACA JUGA: Rayakan Ultah Bareng Wayang Orang Sriwedari, Moeldoko Ingatkan Filosofi Padi
Menurutnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pemerintah Kota Surakarta, asli bukan palsu.
Maka dari itu, lembaga negara harus meninjau ulang dan melakukan evaluasi keputusan-keputusan yang tumpang tindih terkait dengan Sriwedari, karena permasalahan ini sudah selesai pada tahun 1979 dengan adanya RPE Eigendom dikonversi menjadi HGB.
BACA JUGA: Setapak Sriwedari Bikin Synchronize Fest Makin Manis
"HGB-nya selesai tahun 1980 dan diberikan prioritas untuk ngurus. Perpanjangan HGB tidak diurus dan Pekmkot yang menyertifikatkan. Kalau tidak diurus itu menjadi tanah negara,” jelasnya.
Saat FX Rudy memimpin bersama Ahmad Purnomo, keduanya pernah mengajukan peninjauan kembali (PK) karena ada Novum (bukti baru yang belum pernah terungkap) soal kekhilafan hakim.
BACA JUGA: Polisi Tak Restui Persis Berkandang di Stadion Sriwedari, Ini Alasannya
Hakim waktu itu mengabulkan 3,9 hektare, sedangkan tuntutan dari ahli waris sebesar 3,4 hektare.
“Itu bahasa hukumnya ultra petita. Tidak sah putusan itu,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Pak Brengos itu menegaskan, setelah konversi itu pihak ahli waris terus menggugat. “Biarkan saja urusan itu,” lanjutnya.
“Saya tidak punya kepentingan itu, tetapi Solo tanpa Sriwedari Bukan Solo,” jelasnya
Ia pun meminta agar Wali Kota Gibran Rakabuming segera melakukan tindakan. Semisal, Segaran atau Graha Wisata segera dirobohkan untuk ruang terbuka masyarakat.
“Sana kan bisa dipakai untuk ruang publilk. Kalau HGB itu palsu semua salah,”pungkasnya. (mcr21/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino