Fyuuhh... Barang Terlarang asal Malaysia Nyaris Masuk Indonesia

Senin, 03 Juli 2017 – 15:33 WIB
DISITA. Jajaran Polsek Ledo memperlihatkan mobil Toyota Innova bermuatan bawang merah asal Malaysia, Sabtu (1/7). FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, BENGKAYANG - Polsek Ledo berhasil menggagalkan 30 karung bawang merah asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Kalimantan Barat.

Ratusan kilogram bawang merah tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi KB 1844 QD yang dikendarai Dede Iskandar.

BACA JUGA: Soal Kampung Pelangi, Malaysia Diminta Belajar dari Indonesia

Mobil tersebut ditahan polisi setelah melintasi pintu perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang, Sabtu (1/7).

Awalnya, jajaran Polsek Ledo melakukan razia rutin di depan SDN 01 Desa Lesabela, Kecamatan Ledo.

BACA JUGA: Mantan Model Victoria Secret Terseret Skandal Korupsi Malaysia

Saat itu, polisi menghentikan mobil yang dikendarai Dede.

“Setelah diperiksa oleh tim yang sedang bertugas, ditemukan tumpukan bawang merah di dalam mobil,” kata Kapolsek Ledo Ipda Rio Charles Hutahaean kepada Rakyat Kalbar, Minggu (2/7).

BACA JUGA: Timnas Indonesia Buat SEA Games Dipandang Sebelah Mata sama Malaysia

Setiap karung berisi bawang merah seberat 18 kilogram.

Mobil beserta sopirnya langsung digiring ke Mapolsek Ledo.

Dede dijerat pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dari tangan warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang itu juga disita STNK mobil, SIM C, selembar nota pembelian bawang merah, dan kunci mobil.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa. Kami juga berkoordinasi dengan Karantina Hewan dan Tumbuhan Jagoi Babang. Selanjutnya akan melimpahkan perkara kepada instansi Karantina Hewan dan Tumbuhan untuk proses selanjutnya,” tegas Rio. (kur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Ngadem di Ubud, PM Najib Pilih Suasana Tenang Nusa Dua


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler