GA dan AA Ditangkap di Kamar Hotel Jelang Tengah Malam, Hmmm

Minggu, 21 November 2021 – 22:54 WIB
Polresta Bukittinggi menanyai korban perdagangan orang (Antara/HO-Satreskrim Polres Bukittinggi)

jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi dari Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pelaku perdagangan orang berinisial GA (32) di sebuah kamar hotel.

Korban yang diperdagangkan oleh GA merupakan anak di bawah umur berinisial AA (16).

BACA JUGA: Terduga Teroris Ditangkap, Anies Baswedan Bungkam, Ferdinand Hutahaean Meradang

Operasi penangkapan GA bersama korban dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah, di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.

"Penangkapan diduga pelaku serta korban dilakukan pada Jumat (19/11) sekitar pukul 23.45 WIB, di salah satu kamar hotel di Bukittinggi," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah, Minggu (21/11).

BACA JUGA: Detik-Detik Sarah Disiram Air Keras oleh Suaminya, Suara Minta Tolong Bikin Geger

GA ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat tentang perdagangan orang di sebuah hotel.

Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku GA dan Rp 400 ribu dari korban.

BACA JUGA: Ini Tampang Pria Asal Timur Tengah Penyiram Air Keras kepada Istrinya di Cianjur

Menurut Allan, korban TPPO berinisial AA masih berusia anak asal Kabupaten Agam, sedangkan GA seorang mahasiswa warga Bukittinggi.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Allan.

Penyidik hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang diperdagangkan oleh pelaku GA. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler