Gadai SK Anggota Dewan Bisa jadi Modus Pencucian Uang

Kamis, 18 September 2014 – 02:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Langkah sejumlah anggota DPRD terpilih menggadaikan surat keputusan pengangkatan (SK) ke bank-bank daerah, harus segera diantisipasi sedini mungkin. Langkah tersebut berbahaya, di mana terselip kemungkinan adanya modus pencucian uang untuk mengelabui aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai konstituen.

“Meminjam uang ini dampaknya bisa berupa pencucian uang. Alasannya, mereka pinjam duit hingga ratusan juta rupiah untuk beli rumah, mobil dan lain-lain. Nanti ketika ditanya asal hartanya dari mana, maka mereka dapat beralasan diperoleh dengan cara mencicil. Kalau dengan utang itu kan kelihatannya seperti bukan pencucian uang,” ujar pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/9).

BACA JUGA: Tank Leopard di Sarang Marinir

Menurut Uchok, peluang utang menjadi pencucian uang terbuka, ketika nantinya para oknum anggota dewan memeroleh penghasilan dari cara-cara yang ilegal. Artinya saat dilakukan penyelidikan oleh aparat hukum, maka asal harta dapat disebut dari utang.

“Jadi ini seperti menyiasati agar aparat hukum tidak melihat harta mereka nantinya berasal dari tindak dugaan penyalahgunnaan jabatan. Selain itu masyarakat juga tidak melihatnya. Makanya saya sebut ini merupakan cara-cara yang licik,” ujarnya.

BACA JUGA: Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

Selain itu, langkah anggota DPRD meminjam uang kata Uchok, secara etik juga sangat tidak baik. Sebab belum menjabat saja mereka sudah menggadaikan simbol-simbol negara untuk kepentingan pribadi. Padahal sebagai anggota dewan, DPRD harusnya bekerja maksimal demi konstituen dan masyarakat yang mereka wakili. Bukan untuk kepentingan pribadi.

“Ini benar-benar tidak etis. Mereka diangkat untuk mewakili rakyat. Artinya harus bekerja untuk kepentingan umum. Tapi kalau belum apa-apa sudah menggadaikan SK itu artinya parallel menghianati amanah yang diberikan masyarakat. SK itu kan bentuk dari kekuasaan dan itu harusnya dimanfaatkan demi menjalankan amanah. Bukan justru memerkaya pribadi,” katanya.

BACA JUGA: MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung

Menghadapi kondisi ini, pemerintah pusat menurut Uchok harus segera turun tangan. Terutama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu menerbitkan aturan pelarangan. Agar tidak terjadi hal-hal yang mencederai rakyat ke depan.

“Ini sangat berbahaya, mereka pura-pura miskin, tapi hanya pengalihan. Jadi sebenarnya pencucian uang. Solusinya, Kemendagri menurut saya perlu segera mengeluarkan peraturan tentang DPRD tidak boleh menggadaikan SK. Ini penting segera dilakukan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pascamenerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai wakil rakyat, sejumlah anggota DPRD di berbagai daerah ramai-ramai menggadaikan ‘surat sakti’ tersebut. Meski anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota di Sumatera Utara belum terungkap, tapi menggadaikan SK sepertinya sudah menjadi tradisi bagi para wakil rakyat.

Menurut Direktur The Finance, Eko B Supriyanto, sejumlah bank milik pemerintah daerah mulai dibanjiri debitur anggota DPRD. Menurut catatan The Finance, perilaku anggota DPRD yang menggadaikan SK ini hampir merata dilakukan di seluruh Indonesia dengan BPD setempat.

“Menurut pemantauan The Finance, besarnya pinjaman antara Rp 100 juta, Rp 200 juta, bahkan ada yang Rp 500 juta,” kata pendiri lembaga konsultan keuangan dan perbankan itu, kemarin.

Menurut Eko, umumnya, wakil rakyat meminjam uang sebagian besar untuk membayar pinjaman waktu kampanye. Sisanya untuk dana operasional awal sebagai anggota dewan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penempatan Mantan CEO Bahayakan Kabinet Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler