Gadis 17 Tahun Diculik, Pelakunya, Oh Ternyata

Rabu, 24 Maret 2021 – 20:50 WIB
Polisi menunjukkan seorang tersangka kasus penculikan gadis di bawah umur saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (24/3). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Polisi menangkap MF, pemuda 19 tahun yang dilaporkan telah menculik gadis di bawah umur yang merupakan pacarnya tanpa seizin orang tuanya selama dua pekan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, motif tersangka melakukan penculikan karena memiliki hubungan dekat dengan korban.

BACA JUGA: Penyerangan Warga, 3 Orang Tewas, Brimob-Anggota Reskrim Sudah Bergerak

"Tersangka ini membawa korban tanpa izin orang tua kurang lebih selama 15 hari, motifnya karena memiliki hubungan dekat dengan korban," kata Adi Benny saat jumpa pers pengungkapan kasus, Rabu (24/3).

Ia menuturkan tersangka warga Bandung membawa kabur KR (17) dan dilaporkan hilang oleh keluarga korban pada 7 Maret 2021.

BACA JUGA: Semalaman 3 Rumah di Kalisuren Green Garden Dibobol Maling, Kok Bisa?

Penculikan itu, kata Kapolres, sempat membuat heboh di masyarakat Garut termasuk di media sosial, sehingga kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan korban.

"Perkara ini berawal dari adanya postingan bahwa dia diculik, kami dari Polres Garut mendalami dan menyebarkan informasi ini ke luar Garut," katanya.

Dia menyampaikan hasil penelusuran korban dibawa tersangka sepulang bimbingan belajar di Tarogong Kidul, Garut, kemudian dibawa ke Bandung, lalu ke Jawa Tengah hingga ke Bali, dan diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Tersangka membawa korban ke sejumlah daerah itu dengan menggunakan bus umum, kemudian untuk memenuhi kebutuhan selama di perjalanan menggunakan uang hasil penjualan barang berharganya.

"Motifnya ada hubungan dekat, dan ini kejadian berulang, motifnya sama, pergi berdua dengan tersangka," katanya lagi.

Ia menyampaikan, karena tindakan pacarnya itu dilaporkan ke polisi, maka pihaknya melakukan proses hukum terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp60 juta maksimal Rp300 juta.

"Ancaman pidananya tiga tahun, denda Rp60 juta," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler