Gadis 19 Tahun Mengajukan Permohonan Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri

Kamis, 06 Februari 2020 – 06:30 WIB
Sidang pengajuan ganti kelamin seorang gadis 19 tahun. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Putri Natasya, (19) asal Bulak Rukem Timur mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putri Natasya mengajukan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Hal ini disebabkan dia memiliki kelainan pada kelamin bernama Hipospadia.

BACA JUGA: Satpam Perempuan di Surabaya Ajukan Permohonan Ganti Kelamin jadi Laki-Laki

Bila dikabulkan pengadilan, Putri Natasya, akan mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

Atas pengajuan ganti kelamin ini, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan di ruang tirta.

BACA JUGA: Pengadilan Kabulkan Permohonan Angelina untuk Ganti Kelamin

Selama persidangan, Putri terlihat terus menutupi wajahnya. Dia didampingi ibu kandungnya, Sulistyowati bersama penasehat hukumnya.

Saat persidangan, Sulistyowati menjelaskan bila saat lahir di tahun 2000, Putri Natasya berjenis kelamin perempuan.

"Namun saat beranjak dewasa, keluarga mulai curiga lantaran Putri Natasya tidak memperlihatkan ciri fisik wanita dan tidak pernah menstruasi." ujar Sulistyowati.

Selain itu, dari hasil uji medis, kromosom Putri Natasya ternyata laki-laki. 

Putri Natasya dan orang tua berharap hakim tunggal Anton Widyopriyono mengabulkan permohonan ganti kelamin, menjadi laki-laki.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler