jpnn.com, DENPASAR - Seorang gadis asal Brasil membawa kokain seberat 3,9 kilogram ke Bali.
Pelaku Manuela Victoria De Araujo Farias (19) ditangkap pada 1 Januari 2023 pukul 03.00 di custom area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
BACA JUGA: 8 Bungkus Kokain Berbendera Israel Ditemukan di Pulau Jemaja
"Dia ini memang dimanfaatkan sebagai jaringan Brasil, dijanjikan kalau mau sekolah surfing di Bali kamu bisa mendapatkan itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra, Jumat.
Adapun modus operandi yang dipakai tersangka yaitu dengan menyimpan barang berupa narkotika dalam koper.
BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Poin 4, Oalah
MV dijanjikan akan dijemput oleh seseorang ketika sudah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban dan akan disediakan penginapan oleh seseorang yang ada di Bali.
"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu. Barang itu dia tidak ketahui ada di koper, karena dia membawa koper dari pihak jaringan," kata Kombes Iwan.
BACA JUGA: BNNP Bali Menggagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 1 Miliar
Informasi mengenai kokain yang dibawa oleh MV terungkap ketika petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa koper yang dibawanya.
Petugas yang memeriksa koper tersangka menggunakan mesin x-ray pun menemukan narkotika di dua koper yang berbeda.
Pada koper pertama, petugas menemukan dua paket kokain dalam plastik bening yang beratnya 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto.
Sedangkan pada koper kedua warna abu-abu, petugas menemukan tiga kemasan plastik biru yang berisikan kokain seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.
Selain itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menemukan satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku.
Dengan demikian, berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis kokain yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana karena melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti