BNNP Bali Menggagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 1 Miliar

Rabu, 07 Desember 2022 – 15:04 WIB
Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Raden Nurhadi Yuwono (ketiga dari kiri) didampingi Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja dan kokain di halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain dari Inggris ke Bali.

BNNP Bali berhasil menyita 200,76 gram kokain senilai Rp 1 miliar dari seorang kurir di Denpasar, Bali.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Kokain dari Brasil, Begini Modus Pelaku

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan kokain itu didapatkan dari pelaku berinisial AJ (29).

Kokain itu rencananya akan diedarkan kepada para pelanggan yang ada di Bali untuk kebutuhan pesta tahun baru.

BACA JUGA: BNNP Bali Sita Hampir 1.000 Gram Kokain dari 3 WNA, Komjen Petrus Golose Bilang Begini

"Sekarang di Bali, harga kokain berkisar antara Rp 4 sampai Rp 5 juta per gram. Ini jumlahnya 200 gram, jadi, kurang lebih satu miliaran jika diuangkan," kata Arjaya saat merilis hasil tangkapan narkoba sejak bulan Oktober 2022 hingga Desember 2022.

Berdasarkan hasil interogasi, sang kurir dijanjikan upah Rp10 juta untuk biaya operasional selama mengantarkan paket tersebut.

BACA JUGA: 1.000 Gram Kokain Sudah Disebar di Bali, Kok, Lolos?

"Pelaku disuruh oleh seseorang yang sekarang kami lakukan pendalaman, kami petakan bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali NTB NTT," ungkap dia.

Arjaya menyatakan bahwa  narkotika berupa kokain banyak beredar di Bali karena yang mengonsumsi barang tersebut berasal dari kalangan wisatawan asing.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal Polisi Raden Nurhadi Yuwono mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengungkapan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh petugas pada Rabu (30/11) sekitar pukul 12.00 WITA bahwa ada barang titipan yang diduga berisi narkoba di salah satu perusahaan jasa titipan di Denpasar yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Kel/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dengan alamat yang disamarkan.

Setelah dilakukan pengintaian, paket tersebut diambil oleh seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk diedarkan di Bali.

Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan sedang membawa satu buah paket kiriman.

Petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui berinisial AJ, seorang ojek daring asal Bondowoso, Jawa Timur dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawanya tersebut.

Setelah petugas melakukan pengecekan terhadap paket tersebut, ternyata di dalamnya berisi plastik klip berisi bubuk berwarna putih yang diduga mengandung narkotika jenis kokain yang berasal dari Inggris.

"Modus operandinya paket tersebut dikirim melalui jasa titipan yang dibungkus dalam sepatu," kata Raden Nurhadi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler