Gadis di Bawah Umur Dicabuli Sembilan Pria

Senin, 24 September 2012 – 02:44 WIB
BATAM  - NH, 13, dicabuli sembilan pria hingga empat kali sejak Agustus lalu hingga Jumat (21/9) malam. Lokasinya berpindah-pindah, mulai di Pasir Putih, rumah makan Ranah Minang, Danau Batam Centre, hingga di belakang Kantor Kecamatan Bengkong. 

Enam orang pelaku yakni Angga, Agus, Andi, Ernes alias Titan, Ariel dan Deni, berhasil dibekuk Polsek Bengkong, Jumat dan Sabtu (21-22/9).  Ernes dan Ariel merupakan pegawai di Rumah Makan Padang Ranah Minang, sedangkan Agus dan Andi bekerja sebagai tukang roti. Sementara Deni dan Angga berprofesi sebagi tukang parkir di Batam Centre.

Sementara tiga orang pelaku lainnya yang diketahui sebagai pengangguran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. "Dua pelaku lari ke kampung halamannya di Sukabumi, sedangkan satu orang lainnya masih dalam tahap pengejaran," ujar Kapolsek Bengkong Iptu Hadi Sucipto, Minggu (23/9).

Hadi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika anggotanya sedang melakukan patroli rutin di sekitar Bengkong, Jumat (21/9) malam. "Sekitar pukul sembilan malam, kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, ada pasangan yang berbuat mesum di belakang Kantor Kecamatan Bengkong," ujar Hadi Sucipto. 

Bersama tokoh masyarakat dan warga sekitar, polisi kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan warga. Benar saja, NH dan Angga sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di semak-semak. "Kemudian keduanya kita giring ke Mapolsek Bengkong, untuk  menghindari amukan massa," tuturnya.

Di Mapolsek Bengkong, NH mengatakan bahwa  malam itu dirinya hendak pulang ke kosannya di belakang MayMart. Di tengah jalan, korban dicegat pelaku yang memaksa untuk ikut ke atas motornya.

"Kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Bengkong, dan dipaksa behubungan badan. Pencabulan tersebut merupakan kali keempat dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Menurut pengakuan NH, pencabulan pertama dilakukan Sabtu (11/8) sekitar pukul 22.00 WIB bertepatan dengan bulan Ramadan. Saat itu salah satu pelaku, Agus, bertemu dengan NH  di MayMart.

Setelah kenalan, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk. Setelah tidak sadarkan diri, korban kemudian dibawa ke Pantai Pasir Putih, Batam Centre. "Di sana (Pasir Putih) korban pertama kali dicabuli," tuturnya.

Jumat (12/8) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Makan Minang, Batam Centre. Di tempat itu, NH digilir tujuh orang yakni Agus, Angga, Ernes alias Tatan, Ariel, Deni, serta dua pelaku yang kabur ke Sukabumi.

Setelah puas, korban kemudian diantar pulang menggunakan sepeda motor. Karena merasa aman, Senin (20/8) sekitar pukul 22.00 WIB ketiga pelaku Angga, Agus dan Andi kembali mencegat korban di MayMart ketika hendak pulang ke kosan. "Korban kemudian dibawa ke danau Batam Centre dan digilir oleh tiga pemuda," tuturnya.

Jumat (21/9) malam, Angga membawa korban sendirian ke Kecamatan Bengkong. Namun aksinya tersebut mengantarkannya ke sel polisi.

Dari pengembangan penyidikan atas Angga, polisi berhasil menangkap lima pelaku lainnya. Sedangkan tiga orang pelaku masih dalam tahap pengejaran. "Kesembilan pelaku merupakan kawanan pelaku yang sering mabuk di sekitar MayMart," ungkap Hadi Sucipto.

Hadi Sucipto menjelaskan, keenam pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Udang-Undang Perlindungan Anak  (UUPA) Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kini berkas perkaranya kita serahkan ke Mapolresta Barelang," ujar Hadi mengakhiri.(hgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bantu Suami Gagahi Bocah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler