Gadis Diikat, Lalu Diperkosa Ramai-Ramai

Selasa, 02 April 2013 – 09:48 WIB
KEFAMENANU - Lagi, perkosaan terjadi di Kota Kefamenanu dengan korban anak di bawah umur. Dalam rentan waktu tiga bulan terakhir, kasus perkosaan nyaris mendominasi di kota yang disebut dengan julukan Kota Sari itu. Kali ini, Melati 15 (Samaran Red) ditiduri secara bergiliran oleh tiga pemuda. Satu diantaranya adalah pelajar SMA.

Kasus asusila ini terjadi pada Sabtu (28/3) sekira pukul 24.00 Wita. Demikian ungkap Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suprawitha dan Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Sefnat S.Y Tefa, Senin (1/4) di Kefamenanu.

Modus yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan cara menyekap Melati di dapur dengan tangan terikat lalu melancarkan aksinya. I Gede mengaku, Sabtu lalu sekira pukul 22.00 Wita, Melati yang baru saja keluar gereja kemudian dijemput salah satu pelaku perkosaan yakni Dolvi Kobi dengan menggunakan sepeda motor.

Dua sejoli ini baru menjalin hubungan asmara. Saat dijemput, Dolvi yang adalah pelajar SMA Pelita Karya lalu menawarkan jasa untuk mengantar Melati kembali ke rumah. Namun tujuannya bukan ke rumah korban namun ke arah BGR, Kelurahan Tubu Hue, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Saat itu Melati lalu diajak Dolvi untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri. Melati sempat menolak namun karena dipaksa termasuk kedua tangan Melati diikat sehingga korban tak berdaya. Saat itulah satu persatu pakaian Melati dilucuti lalu disetubuhi.

Melati kepada Timor Express (Grup JPNN) juga mengaku kalau dirinya baru seminggu berkenalan dengan Dolvi dan hubungan percintaan keduanya berjalan. "Saya sempat menolak untuk tidak melakukan hubungan badan tapi karena dipaksa dengan cara diikat maka saya tak berdaya. Saya disekap di rumah nenek Dolvi Kobi. Setelah saya diperkosa Dolvi, kedua teman Dolvi lalu datang lalu memerkosa saya,"ungkap Melati. "Pacar saya (Dolvi Red) memerkosa saya dua kali. Sementara dua temannya masing-masing satu kali." Pagi harinya sekira pukul 05.00 Wita, Dolvi lalu mengantar pulang Melati ke rumah orang tuanya di Pasar Baru.

Kasubag Humas polres TTU mengaku, setelah dilapori, polisi langsung mengamankan ketiga pelaku yakni Dolvi Kobis dan dua orang temannya yakni MM 23 dan AK 18. "Ketiga pelaku perkosaan saat ini sudah kita amankan di ruang tahanan Mapolres TTU untuk diperiksa karena korbannya anak di bawah umur sehingga para pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara,"tegas Sefnat.

Sementara keluarga korban, Lazarus Misa meminta agar para pelaku diproses seadil-adilnya karena telah merusak nama baik keluarga mereka termasuk masa depan anak mereka Melati. (mg-10/boy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Pemilik 5,4 Kg Sabu, Cuma Dapat Kurir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler