Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda

Minggu, 11 Februari 2018 – 13:31 WIB
Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, membawa bagian daging babi upacara nampah dandan beling, Kamis (11/5/2017). Foto: I Made Mertawan/Bali Express

jpnn.com, KARANGASEM - Hamil di luar nikah merupakan pantangan bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Kalau sampai ada warga yang hamil tanpa ikatan pernikahan, maka akan ada sanksi yang sudah menjadi aturan baku.

Lantas, apa sanksinya? Desa Adat Tenganan Pegringsingan termasuk salah satu desa tua di Bali.

BACA JUGA: Bisnis Spa Pak Tejo Sediakan Cewek Cantik untuk Esek-esek

Desa yang dikelilingi bukit itu termasuk konsisten mempertahankan konsep Tri Hita Karana. Desa ini juga masih menjaga adat dan budaya leluhurnya, serta tunduk terhadap aturan adat setempat.

Bali Express (Jawa Pos Group) belum lama ini mengunjungi Tenganan Pegringsingan. Puluhan krama desa terlihat berkumpul di rumah Klian Desa Adat Tenganan, Ketut Sudiastika.

BACA JUGA: Good News, Magma Gunung Agung Makin Berkurang

Sebagian besar kaum laki-laki. Mereka menggunakan pakaian sehari-hari khas desa setempat. Yakni untuk laki-laki menggunakan kamen, tanpa baju. Udeng menutupi sebagian kepala mereka.

Ternyata saat itu di rumah Sudiastika sedang ada upacara Nampah Dandan Beling. “Ini adalah upacara karena ada warga mempunyai anak perempuan hamil di luar nikah,” ujar Sudiastika.

BACA JUGA: Pegawai Hotel Minta Begituan ke Turis Cewek, Nih Akibatnya

Desa tua itu memiliki enam desa adat. Berbeda dengan desa lainnya di Bali, yang pada umumnya dipimpin satu klian, sudiastika merupakan klian adat pertama dari enam klian lainnya. Jadi kegiatan upacara dipusatkan di tempatnya.

Klian Desa Adat Tenganan Pegringsingan,I Wayan Sudarsana menjelaskan, kata nampah berarti menyembelih atau memotong. Sedangkan dandan artinya denda atau sanksi.

“Kalau beling tak perlu dijelaskan, pasti sudah tahu. Artinya hamil,” ujar Sudarsana, ramah.

Upacara itu bisa dibilang mohon pengampunan karena ada wanita desa setempat yang hamil di luar nikah. Upacara tersebut digelar setiap tahun, tepatnya sasih kapat berdasarkan kalender desa setempat.

Dengan nada serius, Sudarsana mengungkapkan bahwa di desa setempat pantang untuk hamil di luar nikah. Kalau sampai terjadi maka orang tua si perempuan ini harus bayar denda.

Jumlahnya tak begitu besar. Dahulu dendanya berupa dua keteng uang kepeng. 

Zaman makin modern sehingga denda dikonversi menjadi rupiah. Besarannya Rp 1.000 yang dibayarkan setiap tahun seumur hidup orang tua si perempuan.

“Kecil kan? Cuma seribu rupiah. Tapi sanksi moralnya itu yang berat. Malu ketahuan desa. Berarti orang tua ini tidak bisa menjaga anak gadisnya,” tegas Sudarsana.

Denda itu hanya berlaku untuk orang tua si perempuan yang mempunyai anak perempuan hamil sebelum menikah, dan pada akhirnya menikah dengan laki-laki satu desanya. Cuma, hal ini tidak berlaku bagi wanita hamil di luar nikah yang pada akhirnya menikah dengan laki-laki dari luar desa atau wanita hamil tidak ada mengakuinya.

“Mempelai diminta jujur, sudah hamil apa belum. Kalau hamil, ya, denda. Tidak berani bohong,” sebutnya.

Sedangkan dalam Nampah Dandan Beling ada pemotongan seekor babi. Syaratnya, babinya harus hitam dan mulus, serta tidak boleh cacat.

Daging babi itu untuk dihaturkan di semua pura di sana. Setelah ngaturang daging babi lengkap dengan bantennya, krama adat makan bersama,dengan menu daging babi berbagai jenis olahan. 

“Nanti kalau ada sisa, dibagi lagi, bawa pulang. Tradisi ini digelar tiap tahun. Babinya dibeli desa adat,” pungkasnya.(bx/wan/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susun Rencana di Bengkulu, Sasar Bule di Bali


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler