SURABAYA - Jaringan pengedar narkoba tak mengenal umur. Salah seorang di antaranya Stephanie Angeline yang ditangkap di lokasi parkir Bandara Juanda Surabaya Maret lalu. Meski masih berusia 20 tahun, dia sudah menjadi kaki tangan pengedar narkoba yang saat ini meringkuk di balik jeruji penjara. Bahkan, barang bukti berupa ganja berasal dari Lapas Madiun.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/7). Jaksa Gatot Haryono menghadirkan tim penangkap yang berhasil mencegat Stephanie sebelum naik pesawat. Mereka adalah Siswanto dan I Putu Yogi Utama dari Polrestabes Surabaya.
Dalam sidang, Siswanto mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah polisi menangkap Melisa. Dia adalah pembeli barang dari Stephanie. Kepada polisi, Melisa menyebut ciri-ciri fisik terdakwa lengkap dengan nomor polisi kendaraannya.
Menurut dia, saat ditangkap, petugas menunjukkan surat penggeledahan. Setelah itu, mereka menggeledah tas pink dan seisi mobil. "Di dalamnya ada ganja, pil happy five, dan sabu-sabu," katanya.
Siswanto mengatakan, berdasar pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang menjadi terpidana dan kini berada di Lapas Madiun. Karena berada di balik jeruji lapas, untuk memasarkan narkoba, orang itu menggunakan jasa Stephanie.
Hanya, polisi kesulitan melacaknya. Sebab, transaksi narkoba dilakukan dengan sistem ranjau. Yaitu, barang diletakkan di tempat tertentu tanpa diketahui pengantarnya.
Siswanto mengatakan, barang tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Sementara itu, barang yang ada di mobil merupakan sisa penjualan sebelumnya.
Di tempat terpisah, M. Yusuf yang merupakan kurir Jarnawi, terpidana narkoba yang berada di Lapas Madiun, kemarin divonis tujuh tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti mengedarkan narkoba berupa sabu-sabu. Polisi juga menangkap Yohanes Andrean dan Jarnawi yang masih menjalani hukuman di Lapas. Mereka adalah pemasok dan pemilik barang.
Kasus Yusuf menjadi sorotan. Betapa tidak, Yusuf yang seorang kurir dituntut jaksa hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, Jarnawi yang menyuruh Yusuf hanya dituntut tujuh tahun penjara. Akhirnya, jaksa meralat tuntutan dan mengubah menjadi delapan tahun.
Joko Mardi Susanto kemarin divonis tujuh tahun penjara. Joko adalah perantara dalam transaksi 1,4 kilogram ganja. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman delapan tahun penjara. (eko/c6/nw)
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/7). Jaksa Gatot Haryono menghadirkan tim penangkap yang berhasil mencegat Stephanie sebelum naik pesawat. Mereka adalah Siswanto dan I Putu Yogi Utama dari Polrestabes Surabaya.
Dalam sidang, Siswanto mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah polisi menangkap Melisa. Dia adalah pembeli barang dari Stephanie. Kepada polisi, Melisa menyebut ciri-ciri fisik terdakwa lengkap dengan nomor polisi kendaraannya.
Menurut dia, saat ditangkap, petugas menunjukkan surat penggeledahan. Setelah itu, mereka menggeledah tas pink dan seisi mobil. "Di dalamnya ada ganja, pil happy five, dan sabu-sabu," katanya.
Siswanto mengatakan, berdasar pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang menjadi terpidana dan kini berada di Lapas Madiun. Karena berada di balik jeruji lapas, untuk memasarkan narkoba, orang itu menggunakan jasa Stephanie.
Hanya, polisi kesulitan melacaknya. Sebab, transaksi narkoba dilakukan dengan sistem ranjau. Yaitu, barang diletakkan di tempat tertentu tanpa diketahui pengantarnya.
Siswanto mengatakan, barang tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Sementara itu, barang yang ada di mobil merupakan sisa penjualan sebelumnya.
Di tempat terpisah, M. Yusuf yang merupakan kurir Jarnawi, terpidana narkoba yang berada di Lapas Madiun, kemarin divonis tujuh tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti mengedarkan narkoba berupa sabu-sabu. Polisi juga menangkap Yohanes Andrean dan Jarnawi yang masih menjalani hukuman di Lapas. Mereka adalah pemasok dan pemilik barang.
Kasus Yusuf menjadi sorotan. Betapa tidak, Yusuf yang seorang kurir dituntut jaksa hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, Jarnawi yang menyuruh Yusuf hanya dituntut tujuh tahun penjara. Akhirnya, jaksa meralat tuntutan dan mengubah menjadi delapan tahun.
Joko Mardi Susanto kemarin divonis tujuh tahun penjara. Joko adalah perantara dalam transaksi 1,4 kilogram ganja. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman delapan tahun penjara. (eko/c6/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Mahasiswa Malaysia Diganjar 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi