Gadis SMA Digagahi 2 Perangkat Desa, Hamil 5 Bulan, Pengakuan Tersangka Bikin Geram

Rabu, 09 Maret 2022 – 12:21 WIB
Dua aparat desa, pelaku pencabulan kepada pelajar SMA di Nias Selatan, saat diamankan polisi. Foto: Polres Nias

jpnn.com, NIAS - Dua perangkat desa bermental bejat digulung jajaran Polres Nias karena memerkosa seorang gadis.

Korban berinisial AN masih duduk di bangku SMA.

BACA JUGA: Kapolres Datang, 20 Anggota Polsek Deg-Degan, Kapolsek Juga

Sementara itu, pelaku merupakan aparatur pemerintahan Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumut.

Pelaku ZH (33) adalah Bendahara Desa Silima Banua, sedangkan YZ (30) sekretaris desa.

BACA JUGA: BMKG Memperingatkan Ada Potensi Gempa Besar, Ini Serius!

Kasus yang mencoreng nama baik pemerintahan Desa Simia Banua itu terbongkar setelah korban hamil 5 bulan.

BA Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur mengatakan perbuatan biadab para pelaku terungkap seusai korban mengalami mual dan muntah-muntah.

BACA JUGA: Berita Duka, Pembalap Asal Kendari Meninggal Dunia, Ribuan Orang Turun ke Jalan

Orang tua AN yang tidak mengetahui korban tengah hamil lima bulan, lantas membawa korban ke rumah sakit.

"Ternyata setelah diperiksa, korban sudah hamil kurang lebih lima bulan," kata Bripda Aydi, Selasa.

Bripda Aydi mengungkap kronologi kejadian. Bermula saat pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya.

"Sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan," jelasnya.

Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga ikut menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.

Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.

"Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan di atas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban," kata dia menambahkan.

Para tersangka mengaku motif kejahatannya itu karena nafsu.

Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda.

Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr22/jpnnsumut)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memerkosa Gadis Difabel, Kakek 64 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler