Memerkosa Gadis Difabel, Kakek 64 Tahun Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

Rabu, 09 Maret 2022 – 09:54 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Seorang kakek berusia 64 tahun bernama Kemol diduga memerkosa seorang gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus ditangkap Satuan Reskrim Polres Cirebon, Jawa Barat. 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kompol Anton mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi rudapaksa terhadap korban pada September 2021. 

BACA JUGA: Nekat, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Coba Bunuh Diri di Mobil Polisi

Kasus tersebut baru dilaporkan kepada petugas sekitar Desember 2021, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

"Tersangka yang kami tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Pembunuhan di Sawah Besar: Ingatan soal Mantan Berujung Cekikan dan Pemerkosaan

Anton menjelaskan butuh waktu yang tidak cepat menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka karena korbannya memiliki kebutuhan khusus. 

"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.

BACA JUGA: Bejat Banget, A Cekik Remaja Wanita di Sawah Besar, Lalu Memerkosa dan Menghabisinya

Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam kepada korban, agar tidak memberi tahu perbuatan bejatnya kepada orang tua korban.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. 

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler