Gadis SMP Dihamili Paman

Sabtu, 01 September 2012 – 16:42 WIB
JAMBI – Seorang gadis berusia 14 tahun terpaksa harus berhenti sekolah karena diketahui hamil tujuh bulan. Ternyata, yang menghamili siswa salah satu SMP di Muaro Jambi itu diketahui adalah paman kandungnya sendiri, Irfan Satria (24). Karena perbuatannya, paman korban yang merupakan warga Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, diamankan Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko).

Kapolsek Jaluko Iptu Adriansyah Harahap melalui Kanit Reskrim Aiptu Zulkanedi mengatakan, karena perbuatan itu pelaku sudah diamankan. Perbuatan pelaku diketahui setalah dilaporkan kepala desa setempat yang sebelumnya diberi tahu oleh pihak sekolah korban.

“Pelaku yang paman korban sendiri setelah dipanggil dan diajak bicara, akhirnya mengakui perbuatannya,” katanya, Jumat (30/8).

Sebelumnya, kehamilan korban diketahui para guru di sekolah korban. Para guru merasa curiga dengan perubahan tubuh yang dialami korban. Oleh guru, korban diminta untuk membeli testpack (alat penguji kehamilan). Korban sendiri menuruti permintaan gurunya. Setelah dicek, korban benar positif hamil.

“Oleh kepala sekolah dilaporkan ke kepala desa tempat korban tinggal. Dan, kepala desa lalu melaporkan peristiwa yang dialami korban ke kita,” bebernya.

Setelah itu, pihaknya langsung mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, korban yang sudah tinggal bersama di rumah nenek korban bersama sang paman sejak kelas III SD, telah digauli berulang kali.

Kasus itu sulit terungkap, karena korban diancam pelaku akan diusir dari rumah. Sedangkan korban sudah lama ditinggal orang tua bercerai. Sang ibu menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri dan ayah korban diketahui menikah lagi.

Untuk memastikan kehamilan korban, Zulkanedi memastikan Polsek Jaluko membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa. Hasilnya, Melati positif hamil.

“Pelaku kita amankan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 tentang perkosaan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.(pia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler