Kurir Narkoba Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara

Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:15 WIB
SANGATTA – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, akhirnya Kamis (30/8) kemarin dua dari empat terdakwa jaringan pengedar sabu internasional diganjar 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsidair 4 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Keduanya adalah Hanisah (32) warga Negara Malaysia dan Rionaldi  (19) warga Negara Indonesia. Sementara dua tersangka lainnya yakni Syamsul Bahri dan Erfan masih akan menjalani persidangan.

Putusan yang dikeluarkan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ari Hani Saputri didampingi Kris Hadi W yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman SH.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan A SH saat ditemui Radar Sangatta (JPNN Grup) di ruang kerjanya. “Atas putusan ini kami menerima putusan sidang. Mengingat hal ini mempertimbangkan bahwa keduanya merupakan hanya kurir. Selain, selama pemeriksaan sikap terpidana juga sangat kooperatif,” ungkap Didik.

Sekedar diketahui, dalam sidang sebelumnya Hanisah dan Renaldi dituntut 13 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Brigpol Narendra RM dan Brigpol Rudi yang merupakan anggota Satreskrim Polsek Muara Wahau menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka.
 
Disebutkan, awalnya Satreskrim Polsek Muara Wahau Sabtu (28/4) dinihari lalu mendapat informasi anggota Opsnal Satreskrim Polres Berau sekira pukul 00:15 Wita bahwa ada seorang laki-lagi sedang membawa narkoba jenis SS dalam jumlah besar. Barang tersebut rencananya dikirim dari Berau menuju Samarinda melalui jalur darat.

Pelaku kemudian menumpang taksi gelap Avanza warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML.

Diketahui bahwa taksi yang digunakan pelaku di parkir di Rumah Makan Aisyah pukul 02:00 Wita. Lantas, polisi kemudian melakukan penggeledahan pada mobil taksi yang dicurigai dan menemukan satu buah kantong kresek warna hitam.

Setelah dibuka, ada 35 bungkus serbuk putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain menyita sabu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, 2 buah telepon genggam dan uang tunai Rp 2,7 juta serta tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.

“Awalnya Renaldi dikenalkan dengan Uman warga Malaysia yang menawarkannya untuk menjadi kurir barang dengan tujuan Samarinda. Nanti Renaldi akan didampingi Istrinya (Hanisah untuk mengantar barang. Jika barang itu berhasil dikirim akan diberi upah Rp 10 juta per orang. Sebagai panjar keduanya diberi Rp 2 juta,” jelas Narendra.(aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taman Jadi Tempat Mesum Muda-mudi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler