Gadis Usia 15 Tahun Diculik Pemuda, Dibawa Kabur sejauh 200 KM, Ya Ampun

Kamis, 12 Agustus 2021 – 10:41 WIB
Kapolres Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi. Foto: Dok.Antarabengkulu.com

jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang pemuda berinisial HN diduga melakukan penculikan dan membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun warga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko berhasil menangkap HN di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Herlan Hilang Misterius, Diduga Jadi Korban Penculikan, Mobil Mewahnya Ditinggal Begini

"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangan di Mukomuko, Kamis (12/8).

AKBP Andy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Unit PPA Satuan Reskrim Mukomuko.

BACA JUGA: Istri Bantu Suami Lakukan Penculikan, Begini Nasibnya Sekarang

Satreskrim Polres Mukomuko yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Kurtani langsung bergerak, melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal.

BACA JUGA: Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Lion Air Group

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju kediaman orang tua pelaku dan ternyata pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban.

Berdasarkan informasi dari orang tua pelaku, HN menuju Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari rumahnya.

Selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku

Kemudian pada hari keempat baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Ternyata pelaku di rumah pamannya. Pelaku bekerja harian di perkebunan sawit.

Tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit.

Akibat perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler