Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Lion Air Group

Kamis, 12 Agustus 2021 – 09:56 WIB
Ilustrasi - Pesawat Lion Air. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air Group menyampaikan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Covid-19 periode berjalan 12–16 Agustus 2021.

Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID). 

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Lion Air Memulangkan 6 Pesawat ke Alice Spring, Australia

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu PPKM Level 4, 3, 2 Jawa dan Bali. 

Kemudian, PPKM Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,  dan Level 3,  2,  1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

BACA JUGA: Pemasukan Minim, Lion Air Rumahkan 8 Ribu Karyawannya

“Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat,” kata Danang dalam keterangannya, Rabu (11/8). 

Untuk batasan usia, yang diperbolehkan melakukan penerbangan hanya yang berusia di atas 12 tahun. Usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara alias tidak bepergian terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Batik Air Berisi 116 Penumpang Tabrak Garbarata Bandara Ngurah Rai Bali

Danang menambahkan calon penumpang diharapkan memperhatikan masa berlaku hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, dengan hasil negatif. 

“Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Danang menambahkan bahwa calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama, dan menunjukkan sertifikat vaksin. 

Menurutnya, perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. 

“Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya. 

 Sementara itu, penumpang yang transit atau transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1. “Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM,” paparnya. 

Lebih lanjut Danang menjelaskan ihwal aplikasi (digital) untuk perjalanan udara. Menurut dia, apliaksi PeduliLindungi menampilkan atau menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. 

Calon penumpang diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

“Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud,” katanya. 

Dia menambahkan dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi). 

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah  terintegrasi. 

Selain itu, mempercepat waktu proses verifikasi, mencegah dan meminimalkan hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin. Kemudian, protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik atau tidak perlu berdesakan ketika
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

Lebih lanjut Danang menegaskan bahwa Lion Air, Wings Air, Batik Air menyampaikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. (boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler