BACA JUGA: Aktivis FKPPI Jadi Korban Mutilasi
Inilah yang dilakukan Ibrahim (50), seorang dukun palsu asal Kelurahan Pijoan, Jambi Luar Kota (Jaluko), Muarojambi berhasil memperdaya 7 ABGPerbuatan bejat Ibrahim terbongkar setelah salah seorang korbannya, Ds (16), melapor ke polisi pada 25 Juni lalu
BACA JUGA: Perhisasan Senilai Rp 100 Juta Disikat Maling
Hanya saja, Ibrahim baru berhasil dibekuk pada Minggu (11/7)BACA JUGA: Label SNI Mudah Dipalsu
Dia dipancing keluar dari persembunyiannya oleh DsKepada polisi, Ibrahim mengakui semua perbuatannyaSelain Ds, korban lainnya adalah El, Ra, RiKetiganya warga SungairengasTiga lainnya berinisial Rs, Um dan Id, warga Muarakumpeh, MuarojambiDua dari tujuh korban, Ds dan Rs, masih di bawah umur.
Ibrahim mulai beraksi pada Februari 2010Selama itu, ketujuh wanita yang menjadi korbannya ditidurinya berulang kaliEl misalnya, dalam empat kali pertemuan, sudah ditiduri Ibrahim sebanyak 12 kaliSedangkan Ds sudah tiga kali dalam pertemuan pertama
Sedangkan, Id, Um, Ri, Ra masing-masing digaulinya sekaliSementara Rs belum pernah ditiduri, tapi kemaluannya pernah digosok-gosok dalam enam kali pertemuanKetujuh korban digarap pada waktu berbeda
Ibrahim mengincar calon korban di seputaran Pasar JambiBegitu menentukan target, dia segera menghampiri dan berpura-pura bisa mendeteksi penyakitDia menyatakan, calon korbannya menderita suatu penyakit
Lalu, dia mengaku sebagai dukun yang bisa mengobatiUntuk memuluskan aksinya, Ibrahim membujuk korbannya datang ke hotel
Untuk meyakinkan, di dalam kamar hotel dia memberikan selembar daun sirih dan menyuruh korban membuang ludahnya di daun tersebutSelanjutnya, Ibrahim meminta daun sirih itu dan merekatkannya dengan daun sirih lainnya yang ada di tangannya, yang sudah diolesi gincu merahSetelah direkatkan, daun sirih tersebut dioleskan ke kemaluan korban
Kemudian, Ibrahim membuka rekatan daun sirih tersebut dan kelihatanlah cairan merah yang menyerupai darah. “Lalu saya bilang kepada mereka (korban) bahwa dia sakitApabila tidak segera diobati dia tidak dapat jodoh dan tidak laku-lakuMendengar itu, mereka takut dan minta saya obati,” kata Ibrahim kepada Jambi Independent (JPNN Grup).
Begitu korban masuk perangkap, Ibrahim memainkan jurus bejatnya. Kepada korban dia mengaku bisa mengobati dengan syarat harus mau ditiduri untuk membuang penyakit sial tersebut“Mereka yakin dengan perkataan saya karena melihat daun sirih tadi seperti berdarahMakanya, mereka terima syarat yang saya minta,” tambahnya
“Mungkin karena takut, mereka tidak ada yang menolak syarat yang saya ajukanMereka bilang, apa saja siap dilakukan asalkan sembuh,” lanjut Ibrahim
Parahnya lagi, selain menyalurkan nafsu seksnya, Ibrahim juga sering minta uang kepada korban antara Rp 75 ribu-Rp 340 ribuDia berdalih uang itu untuk sewa hotel dan membeli sesajen pengobatanSeperti daun sirih, setanggi, kembang, dan jeruk purut.
Menurut Ibrahim, apa yang dia lakukan itu hanya untuk menyalurkan nafsu seksnyaBukan karena dia menuntut ilmu atau lainnya“Semuanya berjalan begitu saja, PakPintar-pintar berbicara sajaSaya tidak punya ilmu dan juga bukan untuk menuntut ilmu,” jelasnya.
Ds, salah seorang korban, ketika ditanya wartawan lebih banyak diam dan tidak memberikan tanggapan atas kejadian yang menimpanya.
Kapolsek Pasar AKP Andre Sukendar mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Ds dan RaSampai kemarin, baru dua korban yang melaporSementara lima lainnya belum membuat laporan“Walaupun begitu, kita akan tetap panggil para korban untuk melancarkan proses pemeriksaan,” kata Andre.
Dia juga membeberkan kronologi penangkapan IbrahimMenurut Andre, sebelum diringkus, Ibrahim, lebih dulu dipancing datang ke Hotel Wisata“Kita minta korban (Ds) menghubungi pelaku dan janjian ketemu di Hotel WisataSetelah pelaku tiba, anggota yang telah berada di TKP langsung membekuknya dan membawanya ke sini (Mapolsek, red),” jelas Andre.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar daun sirih, celana dalam tersangka, celana dalan korban, dan sebatang setanggiAkibat perbuatannya itu, Ibrahim dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anakAncaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 belas tahun penjara.(MARIHOT S/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 55 Persen Remaja Pernah Ngeseks
Redaktur : Tim Redaksi