jpnn.com, MAKASSAR - Sopir truk bernama Busran (31) ditangkap tim Resmob Polres Luwu Utara bersama Opsnal Polsek Bontoala di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Busran diciduk karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial IS (16). Peristiwa itu terjadi pada Febuari lalu.
"Saat ini pelaku atas nama Busran sudah diamankan anggota kami di jalan Veteran, Kota Makassar," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, Senin (28/3) sore.
AKBP Alfian menerangkan pelaku memerkosa korban di halaman parkir SPBU Raya Tamboke di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
"Setelah pelaku dan korban tiba di tempat kejadian, pelaku pun langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali atas dasar suka sama suka," tambah dia.
"Namun, pihak keluarga tidak terima dengan kejadian tersebut lantas melaporkan pelaku ke Reskrim Polsek Sukamaju," tutur dia.
Mantan Kapolres Palopo menjelaskan saat ini terduga pelaku digiring ke Mapolsek Sukamaju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Sukamaju," terangnya.
Atas perbuatannya, Busran dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr29/jpnn)
BACA JUGA: Pria Ini Ajak Teman Wanitanya Begituan di Sawah, Menahan Rasa Sakit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Salat Subuh, 2 Pria Terekam CCTV Berbuat Terlarang, Warga Lapor Polisi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : M. Srahlin Rifaid