jpnn.com, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang meringkus pelaku kasus pemerkosaan, penganiayaan, dan perampokan terhadap seorang wanita di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial S alias Endit (28). Kejahatan yang dilakukannya terjadi pada Minggu (6/3).
BACA JUGA: A Bobol Minimarket dengan Menjebol Plafon, Penangkapannya Tak Biasa
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan korban baru mengenal pelaku sekitar tiga minggu.
Kejadian berawal saat pelaku menjemput korban dari tempat kerja. Endit kemudian membawa korban ke area persawahan.
BACA JUGA: MUI Tangerang Keluarkan Imbauan Terkait Tarawih Berjemaah
Tiba di persawahan, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri. Namun, korban menolak. Endit lalu mendorong korban.
Pelaku mencekik dan memukul wajah serta kepala korban. Korban yang sudah tak berdaya pun diperkosa pelaku.
BACA JUGA: Kebakaran Besar di Tangerang, Kios dan Rumah Warga Ludes Terbakar
"Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban dan setelah itu langsung mengambil satu ponsel milik korban," kata Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3).
Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Seusai kejadian itu, korban langsung melapor kepada pihak kepolisian.
"Akhirnya tersangka kami tangkap dan dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zain.
Pelaku ditangkap di daerah Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis (24/3).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Lagi Mandi, Hendi Mendengar Teriakan Seorang Wanita, Gempar
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi