Gagak Ancam Laporkan KPK ke Polri dan Kejagung

Rabu, 20 Oktober 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung)Hal ini terkait dengan proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK yang melibatkan Jhonny Allen Marbun

BACA JUGA: Ombudsman Diminta Genjot Sosialisasi Ketimbang Penelitian

Pihak Gagak mengaku menemukan sinyalemen tidak baik dalam proyek tersebut.

Sayangnya, tidak dijelaskan secara rinci mengenai sinyalemen yang dimaksudkan
Pihak Gagak hanya beranggapan, bahwa penyelesaian kasus Jhonny Allen terkatung-katung, antara lain karena yang bersangkutan terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK.

Ancaman ini disampaikan saat massa dari Gagak melakukan unjuk rasa, Rabu (20/10), di depan Gedung KPK

BACA JUGA: Massa Pro-Kontra SBY di Depan Istana

Mereka mendesak KPK untuk segera menindak Jhonny Allen, yang adalah salah seorang Wakil Ketua Partai Demokrat, terkait kasus suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia Timur dalam periode 2004-2009.

Masalahnya pula, hingga saat ini menurut Gagak, proses hukum kasus tersebut dinilai tidak jelas, meskipun sudah banyak bukti
Bukti itu misalnya berupa keterangan saksi kunci Risco Pesiwarissa dalam persidangan, yang mengaku menyetor Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen.

"Bila dalam waktu dekat KPK tidak segera mengambil tindakan, kami akan melaporkan proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Mekah Kerahkan 21.650 Petugas Kebersihan

Ada indikasi tidak baik dalam proyek ini, berdasarkan bukti yang ada," kata Budi dan Oki, perwakilan aksi massa Gagak, yang sekaligus meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan KPK(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Harus Rasional di Negeri Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler