Gagak Negara Minta KPK Tidak Tebang Pilih

Jumat, 14 Desember 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA - Massa yang menamakan diri Gerakan Ganyang Perampok (Gagak) Negara melakukan aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/12). Mereka menuntut KPK agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Gagak Negara menyorot sepak terjang KPK menyikapi dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perhubungan perihal dugaan korupsi proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang 2006-2007. Koordinator Lapangan Gagak Negara, Dimas Hariyono mengatakan KPK harusnya menyeret semua orang yang dianggap terlibat dalam kasus yang menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Soemino Eko Saputro.

Dimas menjelaskan salah satu nama yang disebut terlibat adalah Hatta Rajasa yang kini menjabat sebagai menteri Koordinator Perekonomian. "Jelas proyek yang merugikan negara hampir Rp 50 miliar ini diketahui oleh Hatta Rajasa yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan," katanya.

Ia lantas membandingkan keberanian KPK dengan menetapkan Andi Mallarangeng yang menjabat menteri Pemuda dan Olahraga dalam proyek Hambalang. Dimas mengatakan KPK harusnya juga bersikap sama pada proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang sehingga tidak terkesan tebang pilih. Apalagi Hatta disebut dalam persidangan Sumitomo Corporation yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek tersebut pernah membiayai Hatta Rajasa main golf di Jepang pada akhir tahun 2005.

"Kami memberi apresiasi kepada KPK dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Kasus ini jangan hanya berhenti pada sosok Dirjen Kereta Api," tandasnya.

Seperti diketahui,  Soemino Eko Saputro dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Majelis Hakim Tipikor menyatakan Soemino secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai terdakwa Soemino terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang 2006-2007. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Evaluasi Strategi Eksekusi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler