Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas

Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Kamis, 02 Agustus 2012 – 05:42 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol pada Kamis pekan depan (9/8). KPU mengingatkan seluruh parpol agar mematuhi persyaratan verifikasi sesuai dengan undang-undang. Sebab, KPU tidak segan-segan akan mengembalikan berkas verifikasi sekalipun parpol gagal dalam salah satu persyaratan saja.

"Kalau di verifikasi faktual ada persyaratan yang tidak benar, kami akan kembalikan semua," ujar anggota KPU Arief Budiman saat dihubungi kemarin (1/8).

Arief mengatakan, teknis verifikasi faktual akan dilakukan sesuai dengan tingkat kepengurusan. KPU pusat akan memverifikasi administrasi dan faktual pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Seterusnya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual masing-masing di kepengurusan parpol terkait.

Nah, saat ini aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu hanya mensyaratkan verifikasi oleh KPU dilakukan terhadap parpol nonparlemen dan parpol baru. Syarat itu tengah digugat sejumlah parpol kecil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain syarat kepengurusan, terdapat syarat tambahan di tingkat kabupaten/kota. Yakni, parpol wajib memiliki keanggotaan sebanyak 1/1.000 penduduk atau 1.000 anggota. Syarat itu berarti kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan 1/1000 total jumlah penduduk atau 1.000 anggota sesuai dengan pilihan yang diambil. "Syarat keanggotaan itu juga akan dilakukan verifikasi faktual," kata mantan anggota KPU Jatim itu.

Dalam verifikasi jumlah keanggotaan, kata Arief, KPU bakal melakukan sampling 10 persen dari jumlah yang diajukan parpol. Arief menyatakan, jika ada satu saja data yang tidak benar, seluruh berkas keanggotaan yang diajukan parpol di kabupaten/kota tersebut akan dikembalikan. "Misalnya, dia kasih data 1.000 anggota, 1/10-nya kan 100. Kalau saja ada 10 (anggota) yang tidak benar, kami kembalikan semua," ujarnya mengingatkan.

Menurut Arief, sesuai dengan UU Pemilu, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol yang berkasnya belum memenuhi syarat untuk memperbaiki. Perbaikan itu nanti diberitahukan kepada parpol terkait. "Perbaikannya hanya satu kali," katanya.

Karena tugas verifikasi di tingkat kabupaten/kota membutuhkan tenaga ekstra, Arief menyatakan bahwa KPU akan membentuk tim verifikasi. KPU tingkat provinsi nanti bertugas memberikan supervisi atas proses verifikasi.

"Stafnya langsung dari KPU kabupaten/kota. Kalau ada yang tenaga verifikasinya kurang, bisa saja kami melakukan perekrutan," tandasnya. Diperkirakan, proses verifikasi parpol peserta pemilu itu berakhir akhir November atau selambat-lambatnya awal Desember. (bay/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Safari Ramadan Foke untuk Hapus Imej Angkuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler