BATAM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, mengamankan 34 iPhone 5 kapasitas 32 dan 64 gigabytes serta ratusan baterai ponsel merk Nokia di Pelabuhan Beton, Sekupang, Rabu (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Puluhan ponsel senilai ratusan juta rupiah tersebut hendak diselundupkan salah satu penumpang KM Kelud dengan tujuan Jakarta, untuk dibawa ke ke ITC Roxy Mas, Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat.
“Barangnya ditinggalkan begitu saja di dermaga,” ujar Kabid Penindakan dan penyidikan (P2) BC Batam, Kunto Prasti, Senin (17/6). Menurutnya, saat itu petugas tengah melakukan pengawasan terhadap barang yang akan dimuat ke atas KM Kelud rute Batam-Tanjungpriok.
Saat pemeriksaan itulah petugas menemukan satu kardus yang terkena larangan pembatasan barang yang akan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam. Atas dugaan tersebut, petugas kemudian membawa barang tersebut ke Pos P2 sekaligus mengumumkan barang temuan itu ke publik. “Namun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik,”ujarnya.
Karton dengan pengirim dan penerima inisial A tersebut kemudian diperiksa. Hasilnya, ditemukan 34 iPhone 5 baru dan ratusan baterai ponsel Nokia. Selanjutnya ponsel tersebut dibawa ke KPU BC Batam, Batu Ampar. “Hingga saat ini belum kita temukan pemilik barang ini,” ujar Kunto.
Ditambahkannya, kemungkinan pelaku yang melakukan modus pengiriman barang larangan KM Kelud memantau pengeluaran puluhan ponsel tersebut. “Karena diketahui petugas, pelaku kabur dan meninggalkan barangnya begitu saja,” lanjutnya.
Kunto menambahkan pengawasan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2012 tenntang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluran Barang di kawasan perdagangan bebas.(jpnn)
Saat pemeriksaan itulah petugas menemukan satu kardus yang terkena larangan pembatasan barang yang akan dikeluarkan dari kawasan bebas Batam. Atas dugaan tersebut, petugas kemudian membawa barang tersebut ke Pos P2 sekaligus mengumumkan barang temuan itu ke publik. “Namun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik,”ujarnya.
Karton dengan pengirim dan penerima inisial A tersebut kemudian diperiksa. Hasilnya, ditemukan 34 iPhone 5 baru dan ratusan baterai ponsel Nokia. Selanjutnya ponsel tersebut dibawa ke KPU BC Batam, Batu Ampar. “Hingga saat ini belum kita temukan pemilik barang ini,” ujar Kunto.
Ditambahkannya, kemungkinan pelaku yang melakukan modus pengiriman barang larangan KM Kelud memantau pengeluaran puluhan ponsel tersebut. “Karena diketahui petugas, pelaku kabur dan meninggalkan barangnya begitu saja,” lanjutnya.
Kunto menambahkan pengawasan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2012 tenntang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluran Barang di kawasan perdagangan bebas.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri: Kurang Apa? Asal Minta Kulayani
Redaktur : Tim Redaksi