JAKARTA - Merasa dirugikan dengan pemberitaan, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Matta (BM) menggugat media secara perdata. Pemberitaan ini menyangkut ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penjualan nikel kadar rendah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Nomor: 685/Pdt 6/2012/PN.JKT.BAR, melalui kuasa hukumnya Imam Westanto P dan Rekan, BM menuntut media Rp 150 miliar. Tuntutan membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat secara tanggung renteng itu berdasar pada pemberitaan yang mengakibatkan nama BM rusak saat menjadi calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra.
"Rusaknya nama baik Penggugat sebagai pejabat Bupati Kabupaten Kolaka selama dua periode dan sebagai calon gubernur Sultra yang ikut serta dalam pemilihan gubernur pada tanggal 4 November 2012," demikan alasan gugatan BM.
Kejagung menetapkan BM jadi tersangka, Jumat 8 Juli 2012. Selain BM, jaksa penyidik juga menyeret Direktur PT Kolaka Mining International Atto Sakmiwata Sampetoding. Hingga saat ini, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Media yang digugat BM adalah Media Indonesia, Kantor Berita Antara, Jawa Pos National Network (JPNN), Majalah Tempo. Selain media, ia juga memperkarakan wartawan dan Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW). Sementara yang turut tergugat adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Saat mediasi di PN Jakbar, Senin (25/3) yang difasilitasi oleh Hakim Encep Yuliadi, BM malah menurunkan permintaan tuntutan ganti rugi Rp 140 miliar. Namun, tuntutan ini ditolak oleh para kuasa hukum tergugat, Torozatulo Mendrofa (Antara), Bonaparte Situmorang (Media Indonesia) dan Rezekinta Sofrizal (Majalah Tempo).
"Kami nyatakan sidang dilanjutkan," kata Torozatulo Mendrofa menaggapi proposal mediasi yang diajukan oleh BM melalui kuasa hukumnya, M Norman Hardi.
Karena tak ada titik temu, Encep akhirnya menyimpulkan mediasi antara pihak bersengketa dinyatakan gagal. Sidang pembuktian akan dilanjutkan dua pekan ke depan. Namun sebelum menutup mediasi, hakim kelahiran Pandeglang, 31 Juli 1959 itu sempat mengkritik proposal penggugat yang dianggap keliru.
"Saya kira ini bukan untuk melanjutkan tapi menghentikan proses gugatan jika Tergugat membayar Rp 140 miliar secara tanggung renteng," kata Encep. (awa/jpnn)
Dalam gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Nomor: 685/Pdt 6/2012/PN.JKT.BAR, melalui kuasa hukumnya Imam Westanto P dan Rekan, BM menuntut media Rp 150 miliar. Tuntutan membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat secara tanggung renteng itu berdasar pada pemberitaan yang mengakibatkan nama BM rusak saat menjadi calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra.
"Rusaknya nama baik Penggugat sebagai pejabat Bupati Kabupaten Kolaka selama dua periode dan sebagai calon gubernur Sultra yang ikut serta dalam pemilihan gubernur pada tanggal 4 November 2012," demikan alasan gugatan BM.
Kejagung menetapkan BM jadi tersangka, Jumat 8 Juli 2012. Selain BM, jaksa penyidik juga menyeret Direktur PT Kolaka Mining International Atto Sakmiwata Sampetoding. Hingga saat ini, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Media yang digugat BM adalah Media Indonesia, Kantor Berita Antara, Jawa Pos National Network (JPNN), Majalah Tempo. Selain media, ia juga memperkarakan wartawan dan Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW). Sementara yang turut tergugat adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Saat mediasi di PN Jakbar, Senin (25/3) yang difasilitasi oleh Hakim Encep Yuliadi, BM malah menurunkan permintaan tuntutan ganti rugi Rp 140 miliar. Namun, tuntutan ini ditolak oleh para kuasa hukum tergugat, Torozatulo Mendrofa (Antara), Bonaparte Situmorang (Media Indonesia) dan Rezekinta Sofrizal (Majalah Tempo).
"Kami nyatakan sidang dilanjutkan," kata Torozatulo Mendrofa menaggapi proposal mediasi yang diajukan oleh BM melalui kuasa hukumnya, M Norman Hardi.
Karena tak ada titik temu, Encep akhirnya menyimpulkan mediasi antara pihak bersengketa dinyatakan gagal. Sidang pembuktian akan dilanjutkan dua pekan ke depan. Namun sebelum menutup mediasi, hakim kelahiran Pandeglang, 31 Juli 1959 itu sempat mengkritik proposal penggugat yang dianggap keliru.
"Saya kira ini bukan untuk melanjutkan tapi menghentikan proses gugatan jika Tergugat membayar Rp 140 miliar secara tanggung renteng," kata Encep. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaksanaan Program E-KTP Kacau Balau
Redaktur : Tim Redaksi