Gagal ke DPR dari Kepri, Helmalia Berjuang di MK

Jumat, 23 Mei 2014 – 17:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai Gerindra mengajukan 70 perkara sengketa pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah kasus milik calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (dapil) Kepulauan Riau (Kepri), Helmalia Jelita Putri.

Ditemui di gedung MK, Jumat (23/5), mantan artis sinetron itu mengatakan bahwa di dapilnya telah terjadi penggelembungan suara. Helmalia mengklaim kehilangan 1400 suara akibat praktik kecurangan itu.  "Saat ini Gerinda nggak dapat kursi (dari Kepri, red) karena penggelembungan partai lain luar biasa banyaknya," katanya usai mengikuti sidang di MK.

BACA JUGA: DPD Ingin Kesekjenan di Bawah Lembaga Setingkat Setneg

Helmalia berharap, melalui langkah ini dirinya dapat memperoleh keadilan. Ia yakin Gerindra selayaknya mendapat satu kursi di Kepri.

Sementara Kuasa Hukum Partai Gerindra, Guntur Fattahillah mengatakan, pelanggalaran di dapil Kepri bersifat sistematis, masif dan terstruktur. Kecurangan dilakukan oleh caleg dari partai pesaing Geridra yang bekerja sama dengan KPU.

BACA JUGA: Tim Pemenangan Jokowi-JK Dipimpin Ketua DPC PKB

Diungkapkannya, pada saat Helmalia kehilangan ribuan suara, perolehan caleg partai lain justru menggelembung sampai 8.500 suara. Namun, Guntur enggan menyebutkan secara spesifik caleg partai mana yang melakukan penggelembungan tersebut.

"Tapi jika suara penggelembungan itu dihilangkan maka Helmalia akan mendapat suara yang bisa menjadikan dia terpilih," jelasnya.

BACA JUGA: Politikus PAN Optimistis Prabowo-Hatta Menang Mutlak

Lebih lanjut Guntur mengatakan, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti lengkap tentang kecurangan yang terjadi. Nantinya bukti-bukti itu akan diungkapkan dalam persidangan.

"Artinya yang kita gugat ini adalah KPU, terjadi pelanggaran yang bersifat masif. Bukti ada semua, yang kita bawa antara lain C1 D1," ujarnya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Coba-coba Gertak Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler