Sebelumnya, Senin (15/10), pihak BSM berdalih masih menunggu petunjuk kantor pusat terkait tuntutan itu. Apalagi ketika itu, BSM Cabang Mataram belum mempresentasikan persoalannya ke pusat berikut sejumlah tuntutan.
Kepada Lombok Post (Grup JPNN) di kantornya Jalan Surabaya Nomor 12 Taman Baru, kemarin Muhtar M Saleh menyatakan, masalah ini sudah dipresentasikan ke kantor pusat BSM. ‘’BSM memercayakan penuh masalah ini untuk diselesaikan Polda NTB sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BSM Cabang NTB taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,’’ ungkap Muchtar.
Pengacara kawakan ini menyatakan demikian karena sebelumnya, Jamaah Calon Haji (JCH) yang gagal berangkat, melaporkan Koperasi Al Amanah ke Polda NTB. Langkah hukum tersebut diambil warga yang menyetor Ongkos Naik Haji (ONH) melalui Koperasi Al Amanah dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang menamakan diri Masyarakat Fisabilillah Indonesia (MFI) mendemo Kantor BSM.
Mereka menuntut BSM segera mengembalikan uang yang telah disetorkan sebagai Ongkos Naik Haji (ONH) melalui Koperasi Al Amanah. Mereka juga meminta pihak bank mengembalikan sertifikat milik mereka.
Sebelumnya, Kepala Cabang BSM Mataram, Gadang Hernandi yang dihubungi Lombok Post enggan mengomentari tuntutan warga. Ia menyarankan Koran ini menghubungi penasihat hukumnnya.
Menurut Muchtar ketika itu, presentasi yang dilakukan pascaaksi puluhan warga, belum mendapat jawaban dari kantor pusat. Namun dipastikan, pihak BSM dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah sesuai petunjuk pusat. ‘’Kita belum bisa menanggapi. Kita masih tunggu petunjuk. Nanti kalau ada petunjuk, kami akan konferensi pers,’’ janji Muchtar kala itu.
Sejauh ini pihak Koperasi Al Amanah belum dapat dikonfirmasi karena keberadaan kantornya tidak jelas. Informasi yang didapat, Koperasi Al Amanah sudah tidak berkantor lagi di Mataram dan sudah bubar.
Informasi lain yang diperoleh Lombok Post, Koperasi Al Amanah telah menunjuk Umaiyah sebagai kuasa hukum. Umaiyah yang dihubungi Lombok Post kemarin membenarkan, dirinya memang pernah menjadi kuasa hukum Koperasi Al Amanah ketika menggugat BSM. ‘’Tapi itu masalahnya sudah selesai. Untuk laporan ke Polda NTB, kami belum dihubungi. Dan sejauh ini belum ada pembicaraan ke arah itu,’’ ujarnya.(kop)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Forensik Sulit Identifikasi Korban Kebakaran
Redaktur : Tim Redaksi