JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar, Denny Kailimang membantah penilaian yang menyebutkan langkah kliennya menemui Anggoro Widjojo, merupakan tindakan melanggar hukumDikatakan, langkah yang dilakukan Antasari adalah upaya untuk menegakkan citra KPK
BACA JUGA: Koruptor Bisa Tiru Modus Anggoro W
Pasalnya, Antasari mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya oknum di KPK yang menerima suap dari bos PT Masaro ituBACA JUGA: Bom Bekasi Mirip Bom Marriott
"Antasari meminjam alat perekam dari KPK dan bertemu dengan orang yang memberi informasi itu
BACA JUGA: 500 Kg Bom Siap Ledak Ditemukan
Ini tanggung jawab Antasari sebagai ketua KPK untuk menjaga citra lembaga itu," urai Denny dalam diskusi bertema 'KPK Terguncang' di Jakarta, Sabtu (8/8).Diungkapkan Denny, sebenarnya pemberi informasi pernah menemui Antasari di Malang, saat menghadiri acara wisuda anaknyaHanya saja, karena tidak terencana, Antasari tidak membawa alat perekamDi kemudian hari, Antasari menemui Anggoro dan mendapatkan rekaman, yang oleh sekretarisnya lantas dipindahkan ke laptop milik Antasari, yang kemudian disita penyidik polisi terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Rekaman juga sempat diperdengarkan kepada dua anggota komisioner yang lain," ujar Denny, tanpa menyebutkan nama dua pimpinan KPK yang dia maksudDitambahkan, sebenarnya Antasari sudah siap-siap untuk mencari bukti-bukti tahap kedua, yakni ingin mendapatkan identitas mobil yang digunakan oknum KPK saat menerima uang di sebuah restoran di kawasan Kuningan
Antasari, kata Denny, juga ingin mendapat kepastian restoran apa dan di jalan mana, termasuk bukti mereka ada di restoran berupa bill"Tapi terlambat karena ada peristiwa yang diungkap di Polda (kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, red)," terang Denny(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Teroris Ditembak di Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi