JAKARTA -- Penyidik kepolisian diharapkan bertindak secara cermat dalam mengusut testimoni Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari AzharTestimoni yang menyebutkan dua oknum pimpinan KPK menerima suap dari Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, itu tidak bisa serta merta dijadikan sebagai alat bukti
BACA JUGA: Bom Bekasi Mirip Bom Marriott
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, kalau tesmimoni itu dijadikan sebagai bukti, maka penyidik tinggal mencari satu bukti lagi untuk bisa menetapkan oknum KPK itu sebagai tersangka.
"Kalau format seperti ini diterima sebagai alat bukti yang cukup dan tunggu satu bukti lagi, maka bisa ditetapkan tersangkanya
BACA JUGA: 500 Kg Bom Siap Ledak Ditemukan
Para koruptor bisa memanggil komisioner (pimpinan KPK, red), mengaku pernah memberikan uang, direkamBACA JUGA: Dua Teroris Ditembak di Bekasi
Kalau seperti ini, KPK mudah roboh," ujar Zaenal Arifn Mochtar dalam diskusi bertema 'KPK Terguncang' di Jakarta, Sabtu (8/8).Dia menilai, langkah Antasari yang menemui Anggoro di Singapura, merupakan langkah yang cukup anehDi pasal 36 dan 65 UU KPK ditegaskan, pimpinan KPK bersifat kolektif dilarang menemui tersangka korupsi atau pun pihak lain yang terkaitAncaman bagi pelanggarnya adalah lima tahun penjaraAnehnya, Antasari malah bertindak sebagai penyelidik tunggal menemui Anggoro di Singapura"Langkah Antasari tidak obyektifDia melakukan tindakan yang sangat subyektif, karena dilakukan sendirian," ujar Zaenal(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarang Teroris Tak Hanya Temanggung
Redaktur : Tim Redaksi